Senin, 19 Desember 2011

MODUL PKN XII SMT GENAP HASTUTI



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN







SMK

TINGKAT XII SEMESTER GENAP









Penyusun



DRA.SRI HASTUTI LASTYAWATI






BAB 1
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI

Standar Kompetensi :
Mengevaluasi peranan pers dalam kehidupan masyarakat demokratis

Kompetensi dasar :
1. Mendiskipsikan pengertian, fungsi dan peran, serta perkembangan pers di Indonesia
2. Menganalisis pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia
3. Mengevaluasi kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokratis di Indonesia
4. Menulis berita actual untuk di publikasikan

I. MATERI POKOK


3.1 MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN, FUNGSI  DAN PERAN SERTA PERKEMBANGAN PERS DI Indonesia

3.1 A. PENGERTIAN, FUNGSI  PERS DALAM MASYARAKAT YANG DEMOKRATIS
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat mendasar untuk mewujudkan keadilan, kebenaran memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini dijamin melalui pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, maka dari inilah peranan Pers dalam menyampaikan aspirasi rakyat diperlukan.
1. Pengertian Pers
Pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik  dan segala jenis saluran yang tersedia.
Istilah “pers” berasal dari kata persen(belanda) atau Press (Inggris). Kedua kata tersebut berarti “menekan”. Kata “menekan” itu merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas. Karena itu, istilah “pers” pada mulanya menunjuk pada wahana komunikasi massa berupa media cetak, terutama surat kabar dan majalah.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) istilah “pers” memiliki beragam makna, yaitu :
§         Usaha percetakan dan penerbitan ;
§         Usaha pengumpulan dan penyiaran berita;
§         Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah dan radio;
§         Orang yang bekerja dalam penyiaran berita;
§         Medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televise dan film.

Kini umumnya istilah “pers” menunjuk pada berbagai jenis media massa, tidak hanya surat kabar, majalah, radio, televise dan film, tetapi juga internet. Kenyataan tersebut memperlihatkan bahwa istilah “pers” terus mengalami perluasan makna sesuai dengan perkembangan zaman, terutama perkembangan teknologi komunikasi.
Mengingat hal tersebut, tidaklah mengherankan kalau Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan batasan/ definisi yang luas dan berpandangan jauh kedepan mengenai pers:
“Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia” (Pasal 1, butir 1)
Dari definisi tersebut patut dicatat bahwa istilah pers memiliki dua arti, arti luas dan sempit. Dalam arti luas, pers menunjuk pada lembaga social (sebenarnya lebih tepat “pranata social”) yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dengan demikian, pers di sini merujuk pada kegiatan berpola untuk memenuhi kebutuhan masyakat akan informasi. Kegiatan berpola tersebut umumnya dijalankan oleh lembaga yang berorientasi profit/ mencari untung (perusahaan pers) ataupun lembaga non profit(lembaga swadaya masyarakat).
Sementara itu dalam arti sempit, pers merujuk pada wahana/media komunikasi massa. Media komunikasi massa tersebut merupakan produk kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh perusahaan – perusahaan pers ataupun lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pers. Jelasnya, pers merujuk ppada berbagai media komunikasi massa( media massa), baik media massa elektronik maupun media massa cetak.
Dalam kehidupan sehari – hari, bilamana orang berbicara tentang pers, umumnya yang dirujuk adalah makna yang kedua atau makna yang sempit. Demikianlah, dalam perbincangan sehari – hari, istilah pers umumnya digunakan untuk merujuk wahana/ media komunikasi massa
2. Fungsi Pers dalam masyarakat yang demokratis
a. . Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
b. Sebagai lembaga ekonomi
sebagai media informasi harus berpegang pada suatau asas, yang menekankan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Sebagai negara demokrasi, yang tentunya akan menegakkan suatu sistem yang sesuai dengan dasar Negara Pancasila, peranan pers sangat dibutuhkan. Hal ini tampak dalam perkembangannya bahwa Pers menyajikan informasi tentang perjalanan Sistem Demokrasi di Indonesia.
Peranan Pers Nasional Indonesia melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b.  Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum, berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
d.  Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pers sebagai kontrol sosial artinya : untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan kekuasaan, baik korupsi, kolusi, nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Sebagai wahana informasi yang sangat penting, dalam ruang geraknya harus sesusi dengan aturan/hukum yang berlaku.
Undang-Undang No. 40/1999 mengatur tentang Pers.
Unsur-unsur yang berkaitan dengan perkembangan Pers di Indonesia
1. Perusahaan Pers
- Perusahaan media cetak
- Prusahaan media elektronik
- Perusahaan media lainnya
- Kantor berita
2. Wartawan
Ialah orang yang secara teratur melaksanakan jurnalistik
3. Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
Contoh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)
              AJI (Aliansi Jusnalis Independent)
Konsep Pers di Berbagai Rezim
1.      Pengertian Pers
Dalam kehidupan modern kebutuhan orang akan komunikasi dan informasi semakin meningkat. Informasi dibutuhkan oleh orang untuk memperluas wawasan dan pengetahuan.
Tidak jarang informasi juga menjadi bahan pertimbangan bagi seseorang untuk mengambil suatu keputusan. Dalam hal ini, pers menyediakan berbagai informasi yang berguna bagi masyarakat luas. Tidak hanya itu, pers juga dapat dimanfaatkan untuk membentuk opini public atau mendesakkan kepentingan public agar diperhatikan oleh penguasa.
Dengan semakin berkembangnya dunia informasi, pers sebenarnya semakin dekat dengan kehidupan kita. Lantas, apa seseungguhnya dunia informasi, pers sebenarnya semakin dekat dengan kehidupan kita. Lantas apa sesungguhnya pers itu sendiri? Untuk memahami makna pers, berikut ini beberapa pengertian tentang pers.
a.    Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata pers berarti 1) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar; 2) alat untuk menjepit, memadatkan; 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita; 4) orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.
b.    Ensiklopedi pers Indonesia menyebutkan bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/perusahaan/kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Sebutan ini bermula dari cara bekerjanya media cetak yang awalnya menekankan huruf-huruf diatas kertas yang akan dicetak (perss). Dengan demikian segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak disebut pers.
c.    Undang-undang No 40 Tahuin 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa yang bermaksud pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara, dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
d.    Dalam Leksikon Komunikasi disebutkan bahwa pers berarti 1) usaha percetakan dan penerbitan, 2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita; 3) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Sedangkan istilas pers berasal dari bahasa inggris to press artinya menekankan, selanjutnya press atau pers diartikan sebagai surat kabar dan majalah (dalam arti sempit), dan pers dalam arti luas yang menyangkut media massa (surat kabar, radio, televise dan film).
2.      Pengekangan Pers dan Kemerdekaan Pers
Telah diuraikan secara singkat di muka bahwa pers berperan antara lain untuk menyebarluaskan informasi. Dalam konteks hak asasi manusia, hak setiap orang untuk memperoleh informasi merupakan hak yang diakui secara universal. Sementara dalam kedudukannya sebagai media massa, pers juga dapat menjadi wahana untuk menyuarakan ekspresi (kehendak, kepentingan, gagasan dan keyakinan). Kebebasan untuk berekspresi ini pun merupakan hak asasi yang berlaku universal. Dengan begitu, kemerdekaan pers perlu memperoleh jaminan perlindungan agar hak asasi manusia tidak tertindas.
Konsep kebebasan pers mulai memperoleh perhatian besar sejak 1956. Dalam situasi perang dingin, muncul gejala persaingan antara dua idiologi besar, komunisme dan liberalisme. Tidak mengherankan jika konsep kemerdekaan pers kemudian berkembang sesuai dengan semangat zaman yang tengah dilanda persaingan idiologi di atas.
Berabagai bentuk praktik pengendalian dan kebebasan pers dapat diuraikan dalam konsep-konsep berikut.
a. Pers di Bawah Rezim Otoriter
Di negara otoriter, kedudukan negara mengungguli individu dan kelompok lain luar negara. Tetapi, negara dalam hal ini sering dimaknai secara sempit hanya sebagai penguasa. Tidak terdapat perbedaan yang jelas antara kepentingan pribadi pemimpin pemerintahan dan kepentingan negara secara kelembagaan. Jadi, jika orang menyebut kepentingan negara, itu artinya kepentingan penguasa yang memerintah. Karena kedudukan penguasa lebih tinggi daripada kedudukan warga negara, maka penguasa berhak untuk memperlakukan pers menurut kehendaknya, negara kemudian membuat peraturan perundang-undangan yang memungkinkan negara melakukan penyensoran, pembredelan (penutupan penerbitan) pengendalian produksi dan cara-cara lain untuk mengembangkan kritisme pers.
Menurut Mc Quail, di dalam konsep otoritarian pengendalian pers dilakukan dengan prinsip-prinsip berikut.
1.     Media massa selamanya (akhirnya) harus tunduk kepada penguasa.
2.     Penyensoran dapat dibenarkan.
3.     Kecaman terhadap penguasa atau terhadap penyimpangan dari kebijakan resmi dapat diterima.
4.     Wartawan tidak mempunyai kebebasan di dalam organisasinya.
b. Pers Libertarian
Konsep libertarian merupakan reaksi terhadap pers otoritarium dan sekaligus menjungkirbalikkannya. Jika konsep otoritarium menekankan negara sebagai ekspresi tinggi dari organisasi kelompok manusia, maka konsep liberation merupakan kebalikannya. Dalam hal ini kebebasan individual dan masyarakat dibutuhkan agar tujuan hidup tercapai. Konsep dasar inilah yang melahirkan pemikiran tentang demokrasi.
Dalam gagasan demokrasi dinyatakan bahwa manusia memiliki hak-hak alamiah untuk mengejar kebenaran yang hakiki dan memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapat, secara lisan atau tulisan. Konsep libertarian berpendapat bahwa pers harus memiliki kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia mancari dan menemukan kebenaran yang hakiki tersebut. Salah satu cara yang paling efektif untuk mencari dan menemukan kebenaran itu ialah melalui pers. Karena salah satu fungsi pers adalah mengawasi penyelenggaraan negara.
Krisna harahap menjelaskan bahwa konsep libertarian, pers mempunyai tugas sebagai berikut :
1)      Melayani kebutuhan kehidupan ekonomi (iklan)
2)      Melayani kebutuhan kehidupan politik
3)      Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya)
4)      Menjaga hak warganegara
5)      Memberi hiburan.
Selanjutnya Krisna Harahap menyebutkan tentang ciri-ciri pers yang merdeka (libertarian) sebagai berikut :
1)    Publikasi bebas setiap penyensoran pendahuluan
2)    Penerbitan dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin atau lisensi
3)    Kecaman terhadap pemerintah, pejabat, atau partai politik tidak dapat dipidana
4)    Tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal
5)    Publikasi kesalahan dilindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran dalam hal-hal yang berkaitan dengan opini dan keyakinan
6)    Tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi
7)    Wartawan mempunyai otonomi professional dalam organisasi mereka.
c.  Pers Tanggung Jawab Sosial
Pada awal abad ke-20, lahir teori pers tanggung jawab sosial (sosial responsibility) sebagai protes terhadap teori libertarian yang menganjurkan kebebasan mutlak, yang dianggap telah menimbulkan kemerosotan moral masyarakat
Menurut Khrisna Harahap, prinsip utama teori tanggung jawab sosial ditandai dengan hal-hal berikut :
1)      Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat
2)      Kewajiban tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau professional tentang keinformasian, kebenaran, obyektifitas, keseimbangan, dan sebagainya.
3)      Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media seyogyanya dapat mengatur diri sendiri dalam rangka hukum dan lembaga yang ada
4)      Media seyogyanya menghindarkan segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, yang akan mengakibatkan ketidaktertiban atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama.
5)      Media hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebinekaan masyarakatnya dengan memberikan kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab
6)      Masyarakat memiliki hak mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan interval dapat dibenarkan untuk menanamkan kepentingan umum. Dengan sejumlah kritik dan tuduhan, maka pers pun melakukan perubahan pemikiran dari dalam dan kemunculan kode etik pertama pada tahun 1923 mencerminkan adanya perubahan tersebut.





3.1.B. Perkembangan Pers di Indonesia
1. Pers pada Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Pada dasarnya setiap penjajahan adalah penindasan terhadap kehidupan manusia lain. Tidak mengherankan bila masa penjajahan pemerintah penjajahpun berupaya untuk menindas kehidupan pers. Pemerintah penjajah Belanda mengetahui bahwa pers memiliki pengaruh besar unruk membentuk opini publik. Dalam hal ini, pergerakan kemerdekaan Indonesia juga memanfaatkan pers sebagai media untuk menyebarluaskan gagasan kebangsaan Indonesia. Kesadaran masyarakat coba diketuk, bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan setiap manusia memiliki kedudukan yang setara. Oleh sebab itu, pemerintah penjajah memandang perlu untuk membuat undang-undang khusus untuk membendung pengaruh pers Indonesia.
Suruhum, dalam tulisannya yang berjudul Perjuangan Surat Kabar Indonesia, menyatakan “Maka untuk membatasi pengaruh momok ini, pemerintah Hindia Belanda memandang tidak cukup mengancamnya saja dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah ternyata dengan KUHP itu saja tidak mempan, maka diadakanlah pula artikel-artikel tambahan seperti artikel bis dan ter dan artikel 154 KUHP. Hal itu pun belum dianggap cukup, sehingga diadakan pula Persbreidel Ordonantie yang memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap berbahaya.”
2. Pers pada Masa Revolusi
Kemerdekaan Indonesia yang diraih pada 17 Agustus 1945 membawa fajar baru bagi perkembangan pers di Indonesia. Informasi mengenai proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat diketahui oleh rakyat Indonesia di berbagai daerah antara lain berkat jasa pers yang menyebarluaskan berita tersebut. Setelah berperan serta dalam upaya mengembangkan kesadaran nasinal untuk memperjuangkan kemerdekaan pada masa sebelumnya, pers nasional menunjukkan tanggung jawab sosialnya sebagai bagian dari suatu negara baru yang berdaulat. Tidak mengherankan jika pers masa itu disebut sebagai pers perjuangan.
Hubungan antara pemerintah Indonesia dengan kalangan pers terjalin baik. Hal ini tidak lepas dari kenyataan bahwa pada masa perjuangan kemerdekaan, mereka semua bahu-membahu memperjuangkan kedaulatan Indonesia. Sebagian dari mereka berperang di medan laga, sebagian berdiplomasi dan berunding. Sementara sebagain yang lain menyuarakan gagasan-gagasan tentang Republik Indonesia merdeka melalui media massa.
3. Pers pada Masa Demokrasi Liberal (1949-1959)
Di era demokrasi liberal, terjadi perkembangan politik yang dinamis. Pada masa ini dipraktikkan sistem pemerintahan parlementer. Namun, persaingan politik yang tajam telah mengakibatkan kabinet mudah sekali dijatuhkan. Seringnya terjadi penggantian kabinet ini mengakibatkan pemerintahan tidak mampu menjalankan kebijakan-kebijakan secara efektif. Bahkan pemilu yang telah diagendakan sejak awal terbentuknya pemerintahan baru dapat terlaksana pada 1955. Begitu pula hambatan lain berupa pemberontakan-pemberontakan daerah serta agresi militer Belanda mengakibatkan terhambatnya berbagai aktivitas kenegaraan.
Pada masa ini, sering perubahan politik yang terjadi, dilakukan pula perubahan konstitusi. Pada 1949 diundangkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan pada 1950 digunakan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Dalam konstitusi RIS, yang sebagian isinya diadaptasi dari piagam pernyataan Hak Asasi Manusia Sedunia. Pada pasal 19 disebutkan “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat”. Isi pasal ini kemudian dicantumkan kembali pada UUDS 1950. Pasal ini menunjukkan bahwa walaupun berbagai gejolak politik terjadi, tetapi perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sesungguhnya tetap memperoleh tempat di dalam konstitusi.
4. Pers pada Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 juli 1959 melalui suatu era baru yang dinamakan oleh Soekarno sebagai demokrasi Terpimpin. Pada masa ini Presiden memegang kendali atas segenap bidang kehidupan dengan pemimpin revolusi yang disebutnya belum usai. Dengan adanya gejolak yang terjadi, baik akibat pemberontakan di daerah maupun konfrontasi dan sengketa dengan negara lain, pemerintah menetapkan suatu keadaan darurat. Lebih kurang sepuluh hari setelah Dekrit Presiden yang antara lain menyatakan kembali ke UUD 1945 tersebut. Tindakan tekanan terhadap pers terus berlangsung. Yang cukup menonjol adalah pembredelan terhadap Kantor berita PIA dan Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, Dan Sin Po.yang dilakukan oleh Penguasa Perang Jakarta.
Upaya untuk membatasi kebebasan pers itu tercermin dari pidato Menteri Muda Penerangan Maladi, ketika menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke-14. Dalam pidato tersebut, ia antara lain menyatakan “…. Hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin Undang-Undang dasar 1945 harus ada batasnya : keamanan negara, kepentingan bangsa, moral dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Pada awal 1960, penekanan kepada kebebasan pers diawali dengan peringatan Maladi bahwa “langkah-langkah tegas akan dilakukan terhadap surat kabar, majalah-majalah, dan kantor-kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Masih pada 1960, penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi perizinan terhadap pers. Demi kepentingan pemeliharaan ketertiban umum dan ketenangan, penguasa perang mencabut izin terbit Harian Republik.
Memasuki 1964 kondisi kebebasan pers semakin memburuk, Kementrian penerangan dan badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers. Tindakan-tindakan penekanan Terhadap kemerdekaan pers oleh penguasa pada masa Demokrasi Terpimpin bertambah bersamaan dengan meningkatnya ketegangan dalam tubuh pemerintahan. Apalagi kemudian percetakan-percetakan diambil alih oleh pemerintah dan para wartawan diwajibkan untuk berjanji mendukung politik pemerintah.
5. Pers di bawah Rezim Orde Baru (1966 – 1998)
Di awal pemerintahan Orde Baru, Soeharto menyatakan bahwa akan membuang jauh-jauh praktik demokrasi terpimpin dan menggantinya dengan Demokrasi Pancasila. Pernyataan tersebut tentu saja membuat para tokoh politik, kaum intelektual, tokoh pers terkemuka dan lain-lain menyambutnya dengan antusias.
Dalam kenyataannya, Pancasila telah disalahtafsirkan oleh pemerintahan Soeharto demi kepentingan kekuasaannya sendiri. Indoktrinasi dan ideologisasi yang berlebihan telah menempatkan pancasila secara tidak profesional. Segala hubungan dimaknai dalam kerangka Pancasila. Dalam hubungan industri dikenal Hubungan Industri Pancasila., sementara dunia pers dikenal Pers Pancasila. Menurut rumusan Sidang Pleno XXV Dewan Pers. (Desember 1984) “Pers Pancasila adalah Pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakikatnya Pers Pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstruktif.”
Pada awal pemerintahan Soeharto, hubungan antra pers dan pemerintah cukup baik. Apalagi masyarakat meletakkan harapan yang besar terhadap pemerintahan baru tersebut, setelah sebelumnya berada bibawah tekanan kekuasaan. Apa lagi pada 1966 pemerintah mengeluarkan Undang-undang Pokok Pers (UUPP) Nomor 11 Tahun 1966 yang menjamin tidak ada sensor dan pembredelan, serta penegasan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menerbitkan pers yang bersifat kolektif, dan tidak diperlukan surat izin terbit.
Namun ternyata hubungan baik tersebut hanya berlangsung kurang lebih delapan tahun. Terjadinya “Peristiwa Malari” (Peristiwa lima belas Januari 1974), menjadi awal titik balik kebebasan pers Indonesia. Pada masa lalu, berbagai kalangan seperti cendikiawan, mahasiswa, politikus, dan pers telah banyak melakukan kritik terhadap praktik pemerintahan yang cenderung korup. Tidak hanya itu, protes juga dilakukan untuk mengkritisi kebijakan pembangunan pemerintah yang dirasa akan semakin meningkatkan ketergantungan Indonesia terhadap negara asing.
Ketegangan dan pertentangan antara pemerintah dan rakyat semakin menguat pada masa ini. Mahasiswa memanfaatkan saat kedatangan kedatangan Perdana Menteri Jepang Tanaka pada 15 Januari 1975 untuk menyuarakan protes kepada pemerintah. Tetapi, pada saat yang sama justru terjadi kerusuhan yang diikuti dengan perusakan di Jakarta. Banyak pihak menduga bahwa kerusuhan ini justru dirancang oleh pihak pemerintah untuk menyudutkan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintahan. Sebagai tindak lanjut peristiwa tersebut, beberapa aktivis mahasiswa kemudian dipenjara.
Peristiwa kerusuhan dan dampaknya memperoleh sorotan tajam dari pers. Akhirnya, tujuh surat kabar terkemuka di Jakarta diberangus untuk beberapa waktu dan baru diijinkan terbit kembali apabila para pemimpin redaksinya menandatangani surat pernyataan meminta maaf kepada pemerintah.
Masa-masa selanjutnya merupakan masa buram bagi kebebasan pers. Dalam berbagai kesempatan pemerintah selalu mengingatkan agar berbagai kebijakan pemberitaan pers tidak mengganggu stabilitas kekuasaan. Departemen Penerangan dan beberapa instansi lain sering menekan pihak pers untuk tidak menyiarkan suatu berita. Lebih dari itu, pihak-pihak tertentu yang dekat dengan penguasa bahkan menguasai perusahaan penerbitan pers. Monopoli ini dimaksudkan agar pemerintah semakin mudah mengendalikan pers untuk bersikap kritis terhadap pemerintah.
6. Kebebasan Pers di Era Reformasi
Kalangan pers mulai bernapas lega ketika diera reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Kendati belum sepenuhnya memenuhi keinginan kalangan pers, kelahiran undang-undang pers tersebut disambut gembira karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).
Di dalam undang-undang pers yang baru ini, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Itulah sebabnya tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat izin terbit. Disamping itu ada jaminan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelanggaran penyiaran.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuan hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan diminta keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, maka tamatlah riwayat Peraturan menteri Penerangan Nomor 01 tahun 1998 yang masih mewajibkan kepada para penerbit untuk memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Perusahaan pers tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Departemen Penerangan untuk memperoleh SIUPP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor 21 Tahun 1982.
Jika di era Orde Lama dan Orde Baru pers sepenuhnya bertanggungjawab kepada pemerintah, sehingga pers terpaksa tunduk pada kemauan kekuasaan, di era Reformasi pertanggungjawaban pers adalah kepada profesi dan hati nurani sebagi insan pers. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Pada masa ini, kita juga mendapati perkembangan yang luar biasa dengan bertambah banyaknya jumlah penerbitan pers. Selain itu, organisasi kewartawanan juga tidak dibatasi. Kini muncul organisasi-organisasi mandiri seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atau Persatuan Jurnalis Televisi) PJTV).  Kebebasan berekspresi ini merupakan salah satu buah reformasi yang kita nikmati bersama. Sepatutnuya, kebebasan tersebut kita rawat baik-baik dengan memperhatikan aspek pertanggungjawaban. Sebab, kebebasan ini bukanlah kebebasan yang tanpa  batas melainkan kebebasan yang menuntut tanggung jawab kita untuk mengelola kebebasan tersebut demi kebaikan bersama.


3.1  C. Peranan Pers dalam Kehidupan Masyarakat demokratis
Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya kebebasan untuk berekspresi. Kebebasan berekspresi tersebut dapat terwujud dalam berbagai bentuk. Berkesenian, menyampaikan protes, atau menyebarluaskan gagasan melalui media cetak adalah sebagian diantara bentuk-bentuk ekspresi. Diantara media ekspresi dan penyebarluasan gagasan yang banyak dikenal masyarakat adalah pers.
Dalam sejarah Indonesia, pers memiliki peran yang menonjol. Pada masa kolonialisme, pers berperan menyebarkan gagasan kemerdekaan dan kebebasan Indonesia. Begitu pula Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, pers menjadi media yang efektif menjangkau berbagai pelosok negeri untuk mewartakan kemunculan Indonesia sebagai negara berdaulat. Inilah era yang disebut oleh banyak pihak sebagai kelahiran pers perjuangan.
Perkembangan dunia pers di Indonesia pasca kemerdekaan sendiri mengalami dinamika yang menarik. Dalam cengkraman kekuasaan otoriter Orde Baru telah banyak media massa yang diberlakukan secara sepihak karena dianggap terlalu kritis terhadap pemerintah. Perjuangan untuk mengembangkan kebebasan berekspresi dan mendorong terbangunnya demokrasi di Indonesia mulai menampakkan kebebasan berekspresi dan mendorong terbangunnya demokrasi di Indonesia mulai menampakkan harapan tatkala fajar kebebasan pers merekah kembali pasca tumbangnya kekuasaan soeharto.
Kini, peran pers untuk menyebarluaskan informasi telah memberikan sumbangan nyata bagi berkembangnya demokrasi di Indonesia. Pers dapat menjadi media untuk mengontrol praktik pemerintahan. Berbagai praktik penyelewengan kekuasaan maupun diungkapkan oleh pers, sementara kehendak public dapat terus-menerus dipublikasikan agar diakomodasi oleh pemerintah. Demikian pula perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan perubahan politik dunia dapat diikuti melalui pemberitaan pers. Pendektan, dapat disebut bahwa dapat disebut sebagai pilar yang menyokong tegaknya demokrasi.
Mengenai kebebasan pers, Komisi Kemerdekaan Pers menyatakan bahwa kemerdekaan per satu harus diberi arti sebagai berikut:
1)     Bahwa kebebasan tersebut tidaklah bebas untuk melanggar kepentingan-kepentingan individual yang lain
2)     Bahwa kebebasan harus memperhatikan segi-segi keamanan negara
3)     Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekuensi/tanggungjawab terhadap ukuran yang berlaku.
Pengertian kemerdekaan pers yang diberikan oleh Komisi Kemerdekaan Pers seperti tersebut diatas menunjukkan bahwa kemerdekaan mutlak dapat pula mengarahkan kepada kewarganegaraan. Pembatasan terhadap kemerdekaan mutlak pers itu justru perlu diadakan dengan alasan untuk melindungi kehormatan dan nama baik individu/kelompok, melindungi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan melindungi ketertiban serta keamanan, baik yang datang dari dalam (subversi) maupun yang datang dari luar (agresi)
Pembatasan pers tersebut diarahkan untuk kepentingan keamanan sosial, ketertiban umum, memelihara persahabatan antar negara, melindungi agama yang dianut oleh masyarakat, melindungi ras/golongan suku bangsa, melindungi orang. Masyarakat, dan melindungi hak-hak peradilan terhadap penghinaan/pendiskriditan pengadilan.
d. Iers Rezim Komunis
Dalam komunisme, sarana-sarana produksi dan distribusi dimiliki secara bersama-sama, tetapi, untuk menuju masyarakat komunis yang tanpa kelas, negara dengan partai tunggal dibutuhkan untuk mengorganisasikan upaya tersebut. Dalam kaitanya dengan pers komunis media massa merupakan alat pemerintah (partai yang berkuasa) dan bagian integral negara, sehingga pers harus tunduk kepada pemerintah.
Pers rezim komunis berfungsi sebagai alat untuk melakukan indoktrinasi massa. F. Rachmadi menyatakan bahwa dalam hubungannya dengan fungsi dan peranan pers Collecttive agitation, dan collective organizer (orang yang menyuarakan propaganda, hasutan, dan mengorganisasikan kelompok)
Adapun ciri-ciri yang menonjol dalam pers komunis adalah sebagai berikut :
1)    Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja, karenanya melayani kepentingan kelas tersebut.
2)    Media tidak dimiliki secara pribadi
3)    Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukuman lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa, publikasi yang bersifat anti masyarakat.
Dalam perkembangannya, peran pers untuk menyebarluaskan informasi telah memberikan sumbangan nyata bagi berkembangnya demokrasi di Indonesia. Pers dapat menjadi media untuk mengontrol praktik pemerintahan. Berbagai praktik penyelewengan kekuasaan mampu diungkap oleh pers, sementara kehendak public dapat terus menerus dipublikasikan agar diakomodasi oleh pemerintah. Demikian pula perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan perubahan politik dunia dapat diikuti melalui pemberitaan pers. Pendeknya, dapat disebut bahwa selain pemerintahan yang bersih, partai politik yang aspiratif, dan masyarakat madani, pers dapat disebut ssebagai pilar yang menyokong tegaknya demokrasi.
Wahana Komunikasi Massa
Wahana komunikasi massa atau media massa bisa dikelompokkan ke dalam dua jenis:
§         Media masssa elektronik, yaitu media massa yang menyajikan informasi denagn cara mengirimkann informasi melalui peralatan elektronik. Contoh media massa elektronik adalah radio, televise, internet.
§         Media massa cetak, yaitu segala bentuk media massa yang menyajikan informasi dengan cara mencetak informasi tersebut di atas kertas. Contoh media massa cetak adalah Koran, tabloid, majalah.
Berikut adalah gambaran mengenai beberapa wahana komunikasi massa di Indonesia. Secra berturut turut akan dibahas gambaran umum tentang radio, televise, media, cetak, dan internet.
a.       Radio
Radio merupakan media massa yang memiliki peran pennting di Indonesia; sebab,radio mampu menjangkau masyarakat pedesaan di berbagai pelosok negeri ini. Baik pemerintah kolonial maupun pemerintah pasca kemerdekaan menempatkan radio sebagai media utama dalam melakukan komunikasi massa.
Sampai sekarang, radio masih merupakan media massa yang memilii peranan penting. Radio merupakan sarana informasi yang murah dan efektif untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat, dari lapisan bawah sampai lapisan atas.
Di seluruh Indonesia, sedikitnya ada 1200 stasiun radio swasta dan 53 stasiun RRI. Stasiun radio swasta umumnya ada di daerah – daerah tingkat dua. Sedangkan RRI umumnya beroperasi di ibu kota propinsi. Sejumlah radio swasta di Indonesia merupakan jaringan. Kini, sedikitnya ada 17 jaringan radio swasta.

b.      Televisi
Selain radio, Televisi (TV) juga memainkan peran penting sebagai sarana informasi masyarakat. Hal itu tampak dari jumlah pemirsa televise yang mencapai 79,3%, dari jumlah penduduk Indonesia. Angka tersebut cukup tinggi bila dibandingkan pembaca majalah(29,3%), pembaca surat kabar(31,9%), dan pendengar radio(42,1%) (The Jakarta Post, 13/2/2000). Survey tahun 1998 mencatat bahwa 49 juta rumah tangga memiliki TV, dan 90% pemilik TV tinggal di desa(McDaniel, 2002). Hal ini menunjukkan bahwa TV kini merupakan media massa yang memasyarakat.

c.       Media Cetak
Surat kabar merupakan media massa cetak yang paling banyak dibaca warga masyarakat dibandingkan media cetak lainnya seperti majalah.

d.      Internet
Di Indonesia, internet merupakan media massa yang relative baru. Media tersebut mulai dikenal masyarakat sejak awal tahun 1990-an. Penyebaran internet di Indonesia efektif dimulai pada tahun 1994 dengan dibukanya Intenet Service Provider (ISP) pertama di Indonesia, yaitu PT Indo Internet (IndoNet ) di Jakarta.
Melihat pesatnya perkembangan pemanfaatan internet oleh masyarakat, kini tidak sedikit media massa cetak memiliki edisi online. Edisi online tersebut memungkinkan masyarakat pengguna internet mengetahui berbagai berita ataupun informasi terbaru dengan lebih cepat.
Di sejumlah Negara, hadirnya internet mengubah budaya baca masyarakat. Hadirnya internet membuat kaum muda lebih berminat untuk membaca berita melalui computer daripada membaca surat kabar. Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi media cetak
 Jadi Peranan pers dalam kehidupan masyarakat yang demokratis adalah antara lain:
1.      Sebagai saluran informasi kepada masyarakat
Pers berperan untuk mencari dan menyebarkan berita – berita secara cepat dan luas kepada masyarakat. Pers menjadi sarana informasi antar kelompok – kelompok masyarakat
2.      sebagai saluran debat public dan opini politik
Pers berperan sebagai sarana komunikasi dari bawah keatas atau dari masyarakat ke Negara. Masyarakat luas dapat menyampaikan beragam aspirasi, pendapat, kritik, saran maupun usul melalui pers.
3.      Saluran untuk transparasi mengenai masalah – masalah public
Pers menjadi sarana mengungkap masalah – masalah public secara luas. Misalnya kebijakan pejabat, pembangunan, birokrasi, program, mekanisme, dan usaha – usha pemerintah kepada masyarakat. Dengan peran ini transparasi akan terwujud
4.      Saluran program pemerintah dan kebijakan public kepada masyarakat
Dengan perantaraan pers maka program, keputusan, kebijakan dan peraturan – peraturan baru dari pemerintah semakin cepat sampai kepada masyarakat
5.      Saluran pembelajaran kepada masyarakat
Pers memberikan pendidikan, wawasan pengetahuan dan mencerdaskan masyarakat. Masyarakat yang secara kontinu mencari dan mendapatkan berita dari pers akan semakin luas ilmu, wawasan dan pengetahuannya.

3.2 MENGANALISIS PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA

3.2.A. Pengertian kode etik jurnalistik

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 1, Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
            Mengingat Negara Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan Pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Kebebasan Pers yang dijamin dengan peraturan perundang-undangan diharapkan mampu menggunakan haknya dengan sebaik-baiknya. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan Perusahaan Pers. Unsur yang ada dalam perusahaan pers, yang memegang peranan cukup penting ialah wartawan yang dalam melaksanakan profesinya mendapatkan perlindungan hukum.
Surat kabar atau majalah hanya dapat diterbitkan apabila lebih dahulu mendapat ijin terbit dari pemerintah dalam hal ini ada  Departemen khusus yang menangani hal itu. Dalam perkembangannya dimulai dengan bergulirnya Era Reformasi pada Mei 1998, yang bertajuk Reformasi untuk Demokrasi. Kebebasan pers dalam hal ini sebagai salah satu syarat dalam perangkat demokrasi.
Pada era Reformasi ijin terbit mudah diperoleh dan terbuka bagi masyarakat tanpa diskriminasi, hal ini diakibatkan oleh undang-undang lama yang masih berlaku, ketentuan ijin terbit belum dicabut seluruhnya, tetapi pelaksanaannya disesuaikan dengan prinsip kebebasan pers. Akibatnya jumlah ijin terbit baru dua kali jumlah yang ada.
Untuk melaksanakan perananya yang sangat positif itu ada keharusan, keharusan yang tidak dilakukan oleh Perusahaan Per satu sendiri. Diantaranya perusahaan pers dilarang memuat iklan :
a.       Yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup umat beragama, serta tertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
b.      Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang mampu berperilaku demokrasi dijamin dalam berekpresi dan mengemukakan pendapat, berharga dalam berkarya dan menunjang tinggi nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Hal ini dapat terwujud bila didukung oleh keberadaan pers sebagai media informasi yang benar. Untuk itu insan jurnalis di Indonesia dituntut beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila taat pada Undang-undang Dasar Negara, ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara.
Pers yang bebas dan bertanggung jawab ialah pers yang mampu mempertimbangkan patut tidaknya dalam menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang mampu membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindungi undang-undang. Kode etik jurnalistik harus ditaati sepenuhnya oleh insan jurnalis itu sendiri (wartawan), sehingga ada keharusan-keharusan yang perlu diperhatikan antara lain :
b.      Wartawan harus sopan dalam upaya memperoleh berita
c.       Menyatakan identitas kepada sumber berita
d.      Meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kreabilitas dan kompetensi sumber berita
e.       Tidak melakukan tindakan mengutip berita tanpa mengutip sumbernya
Dalam upaya mengembangkan kebebasan dan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, maka dibentuklan dewan pers yang bersifat independent, yang melaksanakan fungsi-fungsi, antara lain :
b.      Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain
c.       Melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers
d.      Mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik
e.       Mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atau kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers
f.        Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers atau meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Kita sebagai bagian dari masyarakat dapat berperan aktif untuk lebih berkembangnya kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan dengan cara :
a.       Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers
b.      Menyampaikan usul dan saran untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

3.2.B KODE ETIK JURNALISTIK DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA
Undang – undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang pers yang bebas dan bertanggung jawab. Pasal – pasal yang mengatur tentang kebebasan pers antara lain;
Kemerdekaan pers, Pasal 2 Undang – undang nomor 40 tahun 1999 menyebutkan ;”kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip – prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum”
Kemudian pada pasal 4 ayat (1) dinyatakan :”Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.” Ayat (2) berbunyi “ terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Dan ayat (3) : berbunyi “ untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan “dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai hak tolak”.
Pasal 7 ayat (1) ; wartawan bebas memilih organisasi wartawan
Pasal 8 : Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum
Pasal 9 ayat (1): Setiap warga Negara Indonesia dan Negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Pasal 18 ayat (1) ; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi perlaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Dalam pembukaan Kode Etik Jurnalistik PWI, juga disinggung hubungan pers dengan Negara hukum sebagaimana tertulis dalam alinea kedua kalimat pertama: Negera RI adalah Negara berdasarkan atas Negara hukum. Oleh karena itu, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dengan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.
Kalau warga Negara didalam melaksanakan kebebasan persnya diduga melanggar hukum, pemerintah dapat mengajukannya kesidang pengadilan. Pihak yang berwenang untuk menetapkan apakah seseorang apakah seseorang telah melanggar hukum adalah pengadilan, bukan pemerintah.
Kode etik aliansi jurnalistik Independen (AJI) :
1.      Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.      Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip – prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar
3.      jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya
4.      Jurnalis melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya
5.      jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat
6.      jurnalis menggunakan cara – cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen
7.      Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberi informasi latar belakang, off the recod, dan embargo tindak pidana di bawah umur.
8.      Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat
9.      Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana dibawah umur
10.  Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/ sakit mental atau latar belakang social lainnya.
11.  Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal – hal itu bias merugikan masyarakat
12.  Jurnalis tidak menyajikan berita dengan menggambar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual
13.  Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi
14.  Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan
(catatan : yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik)
15.   Jurnalis tidak diperkenankan menjiplak
16.  Jurnalis menghidari fitnah dan pencemaran nama baik
17.  Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak – pihak yang menghambat pelaksanaan prinsip prinsip di atas.
18.  Kasus – kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik

Pertanggungjawaban Pers
Kemerdekaan pers yang dianut wartawan Indonesia adalah kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban konstitusional sebagaimana tercantum pada alinia kedua kalimat kedua Pembukaan KEJ PWI : seluruh Wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma – norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi, dan keadilan social berdasarkan Pancasila.
Kemudian dalam kode Etik Jurnalistik pasal 2, 3, dan 4 ditegaskan lagi mengenai pertanggungjawaban pers :
a.       Pasal 2 berbunyi : Wartawan Indonesia dengan penuh tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh UU
b.      Pasal 3 berbunyi : Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul , sadis dan sensasi berlebihan
c.       Pasal 4 berbunyi ; Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
Perlu diingat bahwa tugas wartawan bukanlah untuk menimbulkan kerugian atau keuntungan bagi seseorang atau sesuatu golongan, melainkan menyiarkan berita berdasarkan fakta yang sebenarnya dan bermanfaat bagi kepentingan umum
Jaminan kebebasan pers harus disertai rasa tanggungjawab kepada Tuhan Yang mahas Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan Negara. Dalam kegiatan sehari – hari para insan pers harus berada dalam konteks interaksi positip dengan pemerintah dan masayarakat. Adanya suatu masalah dalam masyarakat maka pers harus berupaya membantu menjernihkan masalah tersebut, bukan sebaliknya malahan memperkuruh persoalan yang ada dalam lingkungan masyarakat.  Para insane pers harus mempertimbangkan dan menghindari penyiaran berita, tulisan atau gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan Negara, persatuan dan kesatuan, menyinggung perasaan agama serta kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh UU, dalampak dari penyalahgunaan kebebasan pers antara lain dapat merugikan seseorang atau kelompo masyarakat karena permberitaan yang tidak benar. Meresahkan dan membingungkan masyarakat. Akibat dari itu maka media massa dapat digugat oleh masyarakat melalui jalur hukum sehingga dapat dikenakan sanksi .
Mengutip J.C.T, Simorangkir, S.H, menyimpulkan mengenai kebebasan pers Indonesia, sebagai berikut:
a.       Hukum Indonesia telah mengakui / mengatur/ menjamin perihal kebebasan pers
b.      Kebebasan pers di Indonesia tidaklah dapat dilihat/ diukur semata – mata dengan kaca mata /ukuran luar negeri
c.       Ciri kebebasan pers Indonesia adalah :
·        Pers yang bebas dan bertanggung jawab
·        Pers yang sehat
·        Pers sebagai penyebar informasi yang objectif
·        Pers sebagai penyalur aspirasi rakyat dan meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat
·        Pers yang melakukan control social yang konstruktif
·        Terdapat interaksi positif antara pers , pemerintah dan masyarakat
d.      Kebebasan pers diakui, dijamin dan dilaksanakan di Indonesia dalam rangka pelaksanaan demokrasi pancasila.

Peraturan perundang-undangan terbaru tentang pers, yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 telah diundangkan pada tanggal 23 September 1999, dan dimuat dalam Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166.
Undang-undang pers yang berlaku sekarang ini memuat berbagai perubahan yang mendasar atas undang-undang pers sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. fungsi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokrasi..
Percabutan undang-undang lama yang diganti dengan undang-undang baru pada hakikatnya mencerminkan adanya perbedaan nilai-nilai dasar politis idiologi antara orde baru dengan orde reformasi. Hal ini tampak dengan jelas dalam konsidern undang-undang pers baru. Dalam konsiderns itu antara lain dinyatakan bahwa undang-undang tentang ketentuan pokok pers yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan  zaman. Selain itu, fungsi, kewajiban, dan hak pers dalam undang-undang yang baru tidak lagi dihubungkan dengan penghayatan dan pengalaman inti P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang. Oleh sebab itu pers dituntut professional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat. Kerelaan untuk dikontrol antara lain diwujudkan dengan menjamin bahwa setiap orang dijamin hak jawab dan hak koreksinya.
Pers memiliki peranan penting dalam mewujudkan hak asasi manusia (HAM). Hal itu dijamin di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998, yang antara lain menyatakan “bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang hak asasi manusia”. Selanjutnya pasal 19 berbunyi” setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah’.
1.      Sistem Pers Indonesia
         Sistem pers merupakan subsistem dari sistem komunikasi, sedangkan sistem komunikasi itu sendiri merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan (sistem sosial). Sistem komunikasi adalah sebuah pola tetap tentang hubungan manusia yang berkaitan dengan proses pertukaran lambang-lambang yang berarti untuk mencapai saling pengertian dan saling mempengaruhi dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat yang harmonis.
Ciri khas sistem pers adalah, sebagai berikut  :
                               i.     Integrasi (integration)
                              ii.     Keteraturan (regularity)
                            iii.     Keutuhan (Wholeness)
                           iv.     Organisasi (Organisasion)
                             v.     Koherensi (coherensi)
                            vi.     Keterhubungan (Connectedness), dan
                          vii.     Kesaling ketergantungan (interdependence) dari bagian-bagiannya.
Inti permulaan dalam sistem kebebasan pers adalah sistem kebebasan untuk mengeluarkan pendapat (freedom of expression) di negara-negara berat atau sistem kemerdekaan untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, sebagaimana terancam dalam pasal 28 UUD 1945.
         Paham dasar sistem pers Indonesia tercermin dalam konsidern undang-undang pers, yang menegaskan bahwa “Pers Indonesia (Nasional) sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang professional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun’.
         Dengan demikian, sistem pers Indonesia tidak lain adalah sistem pers yang berlaku di Indonesia. Kata “Indonesia” adalah pemberi, sifat, warna, dan kekhasan pada sistem pers Indonesia  dari periode yang satu ke periode yang lain. Misalnya, sistem pers di era reformasi, meskipun falsafah negaranya tidak berubah.
2.      Kode Etik Jurnalistik dan Tanggung Jawab Profesi Kewartawanan
Media masa pers berperan membina dan mengembangkan pendapat umum (opini publik), menumbuhkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara positif dan konstruktif, serta mengembangkan komunikasi timbal balik antara sosial masyarakat. Lebih jauh lagi media massa pers ikut pula berperan dalam menumbuhkan dan mengembangkan kehidupan sistempolitik demokrasi.
Penerapan pers yang bebas dan bertanggung jawab dikembangkan dan dibina dalam suasana yang harmonis terhadap lingkungan, serta merangsang timbulnya kreativitas, bukan sebaliknya adengan menimbulkan keterangan-keterangan yang bersifat antagonis.
Kehidupan pers nasional Indonesia merupakan produk dari sistem nilai berlaku dalam masyarakat yang diproyeksikan ke dalam bidang kegiatan pers. Maka dalam menjelaskan peranannya, pers sebagai salah satu modal bangsa menggunakan aturan main (rules of the game) pers nasional, sebagai berikut.
1. Landasan Idiil                : Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945)
2. Landasan Konstitusi      : Undang-undang Dasar 1945
3. Landasan  Yuridis            : Undang-undang Pokok Pers
4. Landasan Profesional     : Kode Etik Jurnalistik
5. Landasan Etis                   : Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Prof. Oemar Seno Adji, dalam bukunya berjudul “Hukum Kebebasan Pers”, mengutip J.C.T. Simorangkir, SH. Menyimpulkan mengenai kebebasan pers Indonesia, sebagai berikut :
a.       Hukum Indonesia telah mengakui/mengatur menjamin perihal kebebasan pers.
b.      Kebebasan pers di Indonesia tidaklah dapat dilihat/diukur semata-mata dengan kaca mata/ukuran luar negeri
c.       Ciri kebebasan pers Indonesia adalah
j.        Pers yang bebas dan bertanggung jawab
ii.       Pers yang sehat
iii.      Pers sebagai penyebar informasi yang obyektif
iv.     Pers sebagai penyalur aspirasi rakyat dan meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat.
v.       Pers yang melakukan control sosial yang konstruktif
vi.     Terdapat interaksi positif antara pers, pemerintah dan masyarakat.
d.      Kebebasan pers diakui, dijamin dan dilaksanakan di Indonesia dalam rangka pelaksanaan Demokrasi pancasila.
e.       Pertanggungjawaban
Pers sebagai salah satu unsur media massa yang hadir di tengah-tengah masyarakat lainnya yang harus mampu menjadikan diri sebagai forum pertukaran pikiran, komentar, dan kritik yang bersifat menyeluruh dan tuntas, tidak membeda-bedakan kelompok, golongan dan etnis ataupun agama. Semuanya itu harus mendapatkan porsi yang seimbang.
Pers dalam pemgembangkan kegiatan sehari-hari harus berada dalam konteks interaksi positif antara pers dan pemerintah  serta masyarakat, pers berupaya membantu menjernihkan persoalaan, buka sebaliknya ikut memperburuk persoalaan yang ada di lingkungan masyarakat itu. Ia harus memainkan fungsi mendidiknya.
Guna menunjang pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, pers perlu melakukan hal-hal berikut :
1)      Menghimpun bahan-bahan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat, sehingga dapat memberikan partisipasinya dalam memancarkan program pembangunan.
2)      Mengamankan hak-hak pribadi (hak asasi) untuk menghindari tirani dan membina kehidupan yang demokratis sehingga golongan minoritas tidak ditindas oleh golongan mayoritas.
3)      Mampu menampung dan menyalurkan kritik dan saran sebagaimanapun pedasnya, termasuk yang dialamatkan ke pers itu sendiri, demi berlangsungnya perbaikan dan penyempurnaan.
4)      Memberikan penerangan dengan sebaik-baiknya malalui iklan kepada masyarakat tentang barang dan jasa yang berguna dan tepat guna dari produk-produk yang ada.
5)      Memelihara kesejahteraan masyarakat dan memberikan hiburan, seperti menyajikan cerita pendek, fiksi, teka-teki silang, komik dan sebagainya.
6)      Memupuk kekuatannya sendiri (Permodalan dan sumber daya manusianya) hingga terbatas dari pengaruh luar, seperti pemberi modal dan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang bisa mempengaruhi kebebasan dan identitasnya.
7)      Menjelaskan fungsi kemasyarakatan dengan melakukan penyelidikan untuk mendapatakan kebenaran dan control sosial demi kepentingan umum. Meski demikian, penyajiannya harus obektif dan mengemukakan alternatif-alternatif pemecahan dan tidak menghasut apalagi memvonis seseorang (trial by the press)
8)      Dalam menyajikan tulisannya, pers dengan bijaksana harus menggunakan. Pendekatan praduga tak bersalah (presumption of innocence), terutama berita-berita yang langsung menyinggung pribadi (hak asasi) seseorang, seperti kesusilaan.
9)      Menghindari penyajian bahan berita yang sensitive baik berupa gambar, ulasan, karikatur dan sebagainya yang dapat menimbulkan gangguan stabilitas, seperti menyangkut suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA)
10)  Menghindari penulisan berita, ulasan cerita, gambar dan karikatur yang cenderung bersifat pornografis dengan nilai-nilai moral. Hal yang sama pula berlaku untuk pemberitaan-pemberitaan yang bersifat gossip (desas-desus). Gossip sehingga seringkali tidak didukung fakta yang kuat, sehingga bisa merusak nama baik seseorang atau golongan.
11)  Bahan siaran atau tulisan-tulisannya menempatkan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan. Berita atau siarannya juga harus menghindari penyebaran secara terbuka dan terselubung ajaran Marxisme-Leninisme atau komunisme.


3.2.C . CONTOH PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIK DARI BERBAGAI MEDIA

Contoh Penyimpangan kode Etik Jurnalistik adalah apabila seorang jurnalis tidak mematuhi Kode Etik aliansi jurnalistik independen, yaitu antara lain:

1. Jurnalis Tidak menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis tidak  mempertahankan prinsip – prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar
3. jurnalis tidak  memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya
4. Jurnalis tidak melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya
5. jurnalis menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat
6. Jurnalis tidak menggunakan cara – cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen
7. Jurnalis tidak menghormati hak narasumber untuk memberi informasi latar belakang, off the recod, dan embargo tindak pidana di bawah umur.
8. Jurnalis tidak segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat
9. Jurnalis tidak menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana dibawah umur
10. Jurnalis tidak menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/ sakit mental atau latar belakang social lainnya.
11. Jurnalis tidak menghormati privasi, kecuali hal – hal itu bias merugikan masyarakat
12. Jurnalis  menyajikan berita dengan menggambar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual
13. Jurnalis memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi
14. Jurnalis  menerima sogokan
(catatan : yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik)
15. Jurnalis  menjiplak
16. Jurnalis tidak  menghidari fitnah dan pencemaran nama baik
17. Jurnalis tidak  menghindari setiap campur tangan pihak – pihak yang menghambat pelaksanaan prinsip prinsip di atas.
18. Kasus – kasus yang berhubungan dengan kode etik tidak diselesaikan oleh Majelis Kode Etik



3.2 D. UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS
Kebebasan Perss
Kebebasan pers bukanlah kebebasan yang tidak ada batasnya. Batasannya adalah kebebasan dari pihak-pihak lain. Pers yang bebas dan mandiri tidak boleh melanggar batas-batas privasi, melanggar hak asasi pribadi pihak lain. Pers dalam negara demokrasi perlu memiliki tanggung jawab dalam pemberitaannya, bertanggung jawab terhadap public tentang apa yang telah diberitakan. Pers yang memberitakan sesuatu secara tidak benar dapat dituntut oleh pihak public yang merasa dirugikan oleh pemberitaannya. Tidak jarang berbagi pemberitaan yang dianggap merugikan dituntut, digugat bahkan didemo oleh masyarakat. Masyarakat berhak melakukan penilaian dan menguji terhadap setiap pemberitaan dari media massa. Penyelesaian terhadap pers yang bermasalah dilakukan melalui jalur hukum. Kebebasan yang bertanggung jawab dari media massa pada akhirnya bergantung pada independensi dan profesionalisme para pekerjannya.


Kebebasan berbicara dan memperoleh informasi merupakan salah satu hak asasi manusia. Hak asasi tersebut selanjutnya dijamin dalam ketentuan perundangan dan merupakan hak setiap warga negara. negara Indonesia telah menjamin pemenuhan hak kebebasan berbicara dan informasi tersebut.
Jaminan akan hak di atas diatur dalam :
1.    Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2.    Pasal 28 F UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3.   Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam  piagam Hak Asasi manusia, Bab VI, pasal 20 dan 21, yang berbunyi :
(20) : Setiap orang berhak untuk mengkomunikasikan dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan  sosialnya.
(21) : Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
4.   Undang-undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
(1)   : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2)    : Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
5.   Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 sebagai berikut :
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 4
(1)   Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dengan adanya jaminan akan hak kebebasan berbicara dan informasi tersebut maka warga negara mendapat perlindungan hukum serta bebas dari ancaman dan ketakutan dari pihak lain untuk berbicara dan mendapatkan informasi. Pemerintah Indonesia bertanggungjawab untuk menlakukan penegakan dan jaminan akan pelaksanaan hak-hak di atas. Salah satu media bagi penyaluran kebebasan berbicara dan mendapatkan informasi adalah pers atau media massa. Agar dapat melakukan peranannya sebagai media penyaluran hak kebebasan berbicara dan informasi, maka perlu adanya kebebasan pers.




Mengenai kebebasan pers terdapat 4 aliran atau mazhab yang menghasilkan teori  mengenai pers, yaitu :
1.    Teori Pers Authoritarian
Teori ini dikembangkan mulai di Inggris abad ke-17 dan 17, kemudian ke seluruh dunia. Falsafah teori authotarian adalah menjadikan kekuasaan mutlak kerajaan atau pemerintah yang berkuasa guna mendukung kebijakannya. Pers difungsikan untuk mengabdi pada kepentingan negara. Dengan demikian yang berhak menggunakan media komunikasi adalah siapa pun yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. negara melakukan intervensi kepada pers.
2.    Teori Pers Libertarian
Teori ini muncul di Inggris kemudian masuk ke Amerika Serikat dan kemudian ke seluruh dunia. Falsafah teori ini adalah teori pemberian penerangan dan hiburan dengan menghargai sepenuhnya individu. Teori ini libertarian dianut faham idiologi kebebasan pers yang sebebas-bebasnya tanpa ada campur tangan pengontrol terhadap media di dalamnya. Idiologi inilah yang diterapkan oleh media massa yang bercorak free press. Pers menjadi alat kontrol masyarakat kepada pemerintah dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
3.    Teori Pers Totalitarian
Teori ini muncul di Rusia pada abad ke-19. Falsafah teori totalitarian adalah media massa sebagai alat negara untuk menyampaikan segala sesuatunya kepada rakyat. Yang berhak menggunakan media adalah anggota partai yang setia. Media massa dikontrol secara ketat oleh pemerintah dan dilarang melakukan kritik atau tujuan dan kebijakan.
4.    Teori Sosial Responsibility
Teori ini menyatakan bahwa pers memiliki tanggungjawab sosial. Teori ini dikembangkan di Amerika Serikat pada abad ke-20. Falsafah teori ini adalah pers memberikan penerangan, hiburan dan menjual produk namun dilarang melanggar kepentingan orang lain dan masyarakat. Teori ini berada ditangan antara teori authotarian dan libertarian. Sampai kini, disepakati bahwa dunia pers di Amerika Serikat menganut mazhab teori sosial respondensibility yang berada netral ditengah-tengah diantara kedua kutub mahzab. Disitu mereka menerima idiologi kebebasan pers, bersama dengan itu mereka menerima intervensi pengaturan dan kontrol dari negara. Ide untuk menganut faham ini dipicu dengan kondisi simpang siurnya penggunaan gelombang transmisi elektromagnetik radio oleh dunia pers di Amerika Serikat. Tidak adanya kontrol yang ketat dari pemerintah menstimulasikan adanya kekacauan dalam penggunaannya. Amerika Serikat merasa perlu bagi negara untuk ikut campur dalam masalah seputar dunia pers ini.

3.3. MENEVALUASI KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAH GUNAAN KEBEBASAN MEDIA MASSA DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA
3.3.A . Manfaat pers dalam kehidupan masyarakat demokratis di Indonesia
Manfaat pers dalam kehidupan masyarakat demokratis di Indonesia antara lain sebagai berikut:
a.       sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
b.      sebagai kontrol sosial masyarakat
c.        sebagai lembaga  ekonomi
Negara kita sebagai negara berkembang, menerima dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan tuntutan zaman dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan.
Selaku bangsa yang memiliki kepribadian Pancasila, kita memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi harus selaras dengan kepribadian bangsa kita yaitu sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Kita harus memanfaatkan  segala ilmu teknologi dan informasi yang kita miliki untuk :
 a. memajukan taraf hidup kita.
 b. meningkatkan harkat dan martabat sebagai bangsa yang ber Pancasila.
 c. memajukan kesejahteraan hidup bangsa.
3.3.B. Kebebasan Pers Dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa Dalam Masyarakat Demokrasi Di Indonesia
Kita hidup di era globalisasi dengan kemajuan alat komunikasi, terutama kemajuan di bidang media elektronika (misalnya internet, facsimile, handphone, televise , radio, tape recorder), sehingga kita tidak kenal batas Negara, bangsa, budaya, dan politik. Tentu saja media elektronika tersebut mempunyai dampak positif (membawa ke dunia kemaksiatan, misalnya narkotika, dekadensi, moral kekerasan, dan memecah keutuhan bangsa dan Negara)
Adapun dampak penyalahgunaan kebebasan media massa, antara lain :
1).    Menimbulkan keguncangan dalam masyarakat yang apabila tidak segera ditanggulangi, tidak mustahil akan membawa disintegrasi bangsa
2).    Menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan Negara
3).    Kritik yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggungjawab  akan menimbulkan fitnah

Bentuk – bentuk penyalahgunaan media massa :
2.      Penyiaran berita yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik
3.      Peradilan oleh pers
4.      Membentuk opini yang menyesatkan
5.      Tulisan – tulisan yang tidak benar, fitnah, provokasi
Misalnya.
1. Nilai Ketuhanan dan agama
a.       Penghinaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilarang
b.      Pelanggaran terhadap hukum – hukum agama dilarang tanpa memperhatikan hukumnya
c.       Tidak boleh mencomooh agama / kepercayaan apapun
d.      Upacara – upacara keagamaan harus disajikan dengan penuh khitmat
2. Hal – hal yang kejam
Adegan – adegan kejam dan keji yang berlebih – lebihan dan diluar batas perikemanusiaan tidak boleh dipertontonkan. Hal ini mencakup semua bentuk kekerasan fisil, penyiksaan , dan kesewang – wenangan yang disajikan secara mendetail dan berkepanjangan

2.      Mengenai Obat Bius/ obat terlarang.
Pemakaian obat bius (narkotika) yang sudah mencandu atau pengedaran jenis – jenis obat yang dapat mengakibatkan kecanduan tidak boleh ditayangkan.
a.       Hal – hal yang mendorong, merangsang, atau membenarkan pemakaian dari obat – obatan tersebut
b.      Dapat memberi tekanan secara visual atau lewat dialog pada kenyamanan temporer sebagai akibat dari pemakaian obat  obatan tesebut
c.       Memberikan kesan seakan – akan kecanduan obat bius adalah kebiasaan yang dapat disembuhkan secara cepat dan mudah
d.      Memperlihatkan secara mendetail dengan cara apa obat bius tersebut dapat diperoleh dan digunakan.

3.      Perasaan Nasionalisme
a.       Penggunaan bendera nasional harus disertai penghormatan yang sepatutnya
b.      Sejarah lembaga – lembaga, orang – orang terkemuka, dan kewarganegaraan dari semua bangsa harus disajikan denga tidak memihak
c.       Tidak boleh memproduksi film yang dapat membakar  fasisme agama atau rasa benci di antara orang – orang dari berbagai bangsa, agama yang berlainan paham, atau dari asal usul berlainan, pemakaian kata – kata yang merusak perasaan juga harus dihindarkan.
4.      Pemakaian judul film
Pemilihan film hendaknya tidak menggunakan :
a.       Judul – judul yang tidak senonoh, tidak pantas, kotor, atau yang tidak sopan;
b.      Judul – judul yang melanggar persyaratan dan yang telah ditentukan oleh kode etik.
Perkembangan pers dalam tahun 2000-an berjalan cepat dan penyebarannya bertambah intensif, terutama berkat adanya perkembangan teknologi komunikasi. Dalam menghadapi masalah – masalah dan tantangan yang muncul saat ini. Pers Indonesia semakin dituntut untuk mampu berperan dalam mempersiapkan masyarakat kearah kemandirian dn kehidupan global

Pers Pancasila
Hakekat pers pancasila adalah pers yang sehat, bebas dan bertanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif, penyalur aspirasi rakyat dan control social yang konstruktif. Melalui pers yang demokratis dapat dikembangkan suasana saling percaya menuju masyarakat pers pancasila, mekanisme yang dipakai adalah interaksi positif antara masyarakat, pers dan pemerintah. Dewan pers berperan sebagai pengembang mekanisme interaksi positif tersebut.
Dalam ketetapan MPR No, II/MPR/1983 tentang GBHN disebutkan bahwa fungsi pers antara lain, sebagai penyebar informasi yang objektif, melakukan control social yang konstruktif, menyalurkan aspirasi rakyat dan melakukan komunikasi dan partisipasi masyarakat.
Dengan memperhatikan rumusan Dewan Pers dan Ketetapan MPR diatas, kita dapat merumuskan fungsi pers, sebagai berikut :
1.            mendidik (educative)
2.            menghubungkan masyarakat ( social contact)
3.            menyalurkan aspirasi masyarakat ( agent of information)
4.            membentuk pendapat umum (public opinion)
5.            melakukan control social( social control)
6.            memberikan hiburan (entertainment)
Dalam suatu kasus pernah terjadi pemberitaan suatu media Koran yang mendeskreditkan seseorang tokoh dapat memicu para pengikut tokoh-tokoh tersebut beramai-ramai mendatangi kantor redaksi.
Bentuk-bentuk penyalahgunaan media massa:
1.      Penyiaran berita yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik
2.      Peradilan oleh pers (trial by pers)
3.      Membentuk opini yang menyesatkan
4.      Tulisan-tulisan yang tidak benar, fitnah, dan provokatif.
Media yang menyalahgunakan kebebasan memang dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat luas. Adapun dampak tersebut antara lain :
  1. Jika suatu media meliputi berita seorang  pejabat melakukan korupsi dan ternyata berita tersebut tidak benar maka dapat merusak nama baik seseorang
  2. Pemberitaan yang simpang siur dan tidak jelas sumbernya dapat meresahkan dan membingungkan masyarakat.
  3. Pemberitaan yang dapat menyulut kebencian antar kelompok dapat mengganggu integrasi masyarakat.
Masyarakat memiliki hak menuntut seandainya ada pemberitaan yang dianggap merugikan. Pers memberi hak kepada masyarakat untuk meluruskannya melalui ”hak jawab” UU no No. 40 tentang Pers juga mengakui “hak jawab” tersebut. Hak Jawab adalah hak perorangan, badan hukum dan organisasi untuk meluruskan berita atau tulisan yang dianggap merugikan atau tidak berdasarkan fakta sebenarnya. Sebagai ketentuan normatif, maka sanksi atas pelanggarannya pun bersifat normal.
Akan tetapi hak jawab ini kemudian menjadi ketentuan hukum positif seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi,’ Pers wajib melayani Hak Jawab”.  Dalam pasal 18 ayat (2) UU no. 40 tahun 1999 ditetapkan. Bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan “hak Jawab” dikenakan pidana denda maksimal Rp. 500 juta.
Hal ini sudah membuktikan bahwa pers yang memiliki kebebasan tetap harus bertanggung jawab atas kebebasannya tersebut. Apabila tidak mampu bertanggung jawab, maka akan dikenai sanksi hukum seperti orang atau lembaga lainnya.
3.4.      Peserta didik mampu menulis berita aktual untuk di publikasikan
34. A. Pengertian berita
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan WJS Poerwodarminto, berita berarti kabar atau warta. Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka.
Menjelaskan berita sebagai laporan mengenai kejadian atau peristiwa yang hangat. Jadi berita dikaitkan dengan atau peristiwa yang terjadi.
Beberapa pengertian berita dari para ahli :
1.      Amak Syarifudin, berita adalah suatu laporan kejadian yang ditimbulkan sebagai bahan yang menarik perhatian publik media massa.
2.      Dja’far H. Assefaf, berita adalah laporan tentang fakta atau ide yang baru yang dipilih oleh staf redaksi suatu harian untuk disiarkan, yang dapat menarik perhatian pembaca.
3.      Henshall dan Ingram, berita susunan kejadian tiap hari sehingga masyarakat menerima dalam bentuk tersusun dan dikemas menjadi cerita, pada hari yang sama di radio atau televisi dan esok harinya di berbagai surat kabar.
Berita banyak ragamnya sesuai dengan peristiwa yang ditulis dalam berita tersebut. Berdasarkan masalahnya, berita dapat dibedakan antara lain :
1.    Berita acara adalah catatan laporan yang dibuat polisi mengenai terjadinya perisrtiwa seperti waktu, tempat, keterangan dan petunjuk lain suatu perkara.
2.    Berita Kriminal adalah berita atau laporan mengenai kejahatan.
3.    Berita keluarga adalah berita yang berisikan hal ikhwal keluarga. Seperti kelahiran, kematian, perkawinan, wisuda, dan ulang tahun.
4.    Berita ekonomi adalah berita yang berisikan menyangkut kegiatan ekonomi, perdagangan keuangan dan pasar.
5.    Berita politik adalah berita yang melaporkan peristiwa atau kegiatan politik baik dalam negeri maupun luar negeri.
6.    Berita negara adalah berita resmi negara yang biasanya dikeluarkan pemerintah, berisi pengumuman yang ditujukan kepada warga negara berkenaan dengan kebijakan atau perundangan.
7.    Berita olahraga adalah berita atau laporan hal keolahragaan. Misalnya pertandingan, pembinaan dan kegiatan yang menyangkut kesehatan dan kesehatan dan kebugaran jasmani.
8.    berita singkat adakah berita secara singkat mengenai peristiwa yang sedang terjadi.
  1. B. Untuk dapat menjadi berita diperlukan data.
Data ini diambil dari segala kejadian atau peristiwa. Suatu berita paling tidak harus memenuhi dua persyaratan, yaitu :
  1. Fakta tidak boleh diputar sedemikian rupa hingga kebenarannya hanya sebagian. Jadi sebagai sumber berita harus benar, bukan suatu kebohongan
  2. Berita itu harus dapat menceritakan segala aspek secara lengkap. Agar dapat menceritakan segala aspek setidaknya suatu berita memenuhi unsur 5 W dan 1 H yaitu what, who, where, why dan how.
What (apa)          :  Artinya apa yang tengah terjadi, peristiwa atau kejadian apa yang sedang terjadi. Misalnya kecelakaan, kebakaran, perkelahian, olahraga, kesenian dan sebagianya.
Who ((siapa)       : artinya siapa pelaku kejadian atau peristiwa itu siapa saja yang terlibat.
Where( dimana)   : artinya dimana peristiwa atau kejadian itu berlangsung.
When (kapan)     : artinya kapan peristiwa itu berlangsung. Kejadian berlangsung pada pagi hari, senin pagi, kemarin, sepanjang hari atau waktu lainnya.
Why (mengapa)   : artinya mengapa kejadian itu bisa terjadi, apa yang melatarbelakangi sehingga peristiwa itu terjadi.
How (bagaimana): artinya bagaimana kejadian itu berlangsung sehingga perlu diceritakan, tahap-tahap berlangsungnya peristiwa itu perlu ditulis.
Berita ditulis dan dipublikasikan melalui media yang dapat berupa media cetak dan media elektronik. Media cetak contohnya : Koran, majalah dan tabloid. Media elektronik contohnya televise dan radio.
Media komunikasi dibedakan menjadi :
  1. Media komunikasi tradisional yaitu alat komunikasi yang telah lama digunakan masyarakat, pada umumnya di desa yang belum belum memakai teknologi modern yang sampai sekarang masih dipertahankan. Adapun isi media tradisional berupa lisan, gerak isyarat, dan alat bunyi-bunyian.
Media tradisional contohnya:
a.       Media bunyi : Kentongan, gong, bedug, peluit, siulan
b.      Media gerak atau isyarat : mengirim sirih tanda meminang, api unggun tanda pertolongan dan sebagainya.
c.       Media lisan yang berupa seni : wayang, ludruk, ketoprak, kesenian tradisional, nyanyian rakyat, dan dongeng.
Media komunikasi tradisional tersebut sampai sekarang masih digunakan oleh sebagaian masyarakat Indonesia hanya saja saat ini sebagian telah mengalami transformasi. Misalnya seni tradisional masuk di televisi
  1. Media komunikasi modern yaitu media komunikasi yang telah menggunakan perangkat teknologi, misalnya: radio, televise, televisi kabel, televisi interaktif, telepon, handpone, video, Koran, majalah, buku, internet, pertunjukkan opera, teater, film, sinetron.
Meskipun telah ada media komunikasi modern, media tradisional masih banyak disukai dan dipelihara oleh masyarakat. Tradisi masyarakat Indonesia bukan membaca tetapi melihat dan mendengar. Media tradisional terutama seni tradisional bercirikan media yang dapat ditonton dan didengar sehingga mampu bertahan. Media modern yaitu televisi akan banyak digemari oleh masyarakat karena media ini sesuai dengan budaya mendengar dan melihat.


II TUGAS
Pergilah ke Perpustakaan Pusat di kota anda, kemudian:
1.      Bacalah Surat kabar terbitan pada jaman penjajahan Belanda
2.      Bacalah Surat kabar terbitan pada jaman penjajahan Jepang
3.      Bacalah Surat kabar terbitan pada orde lama
4.      Bacalah Surat kabar terbitan pada orde baru
5.      Bacalah Surat kabar terbitan pada orde reformasi
6.      Bandingkan persamaan dan perbedaannya dalam penyajian dan isi dari beritanya
7.      buatlah kesimpulan
8.      Buatlah laporan tertulis
III UJI KOMPETENSI BAB 1
EVALUASI 1 BAB 1

A.     Pilihlah salah satu jawaban dibawah ini dengan memberi tanda silang ( X) pada salah satu jawaban a, b, c, d, atau e yang paling benar!
1.      Berikut ini merupakan kategori pengertian pers sesuai dengan kamus umum bahasa Indonesia, kecuali …
a. alat untuk menjepit atau memadatkan
b. merupakan nama seluruh penerbitan yang berkala
c. alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
d. surat kabar dan majalah yang berisi berita
e. orang yang bekerja dibidang persurat kabaran
2.      Seseorang yang secara teratur melaksanakan jurnalistik …
a. inteligen
b. Reporter
c. Wartawan
d. Reserse
e. Operator
3.      Pers Indonesia selain berfungsi sebagai informasi, pendidikan, hiburan, control social juga sebagai …
a. lembaga kebudayaan
b. lembaga ekonomi
c. lembaga social dan hiburan
d. lembaga swadaya pemerintahan
e. lembaga politik
4.      Media masa bagi masyaraat adalah wahana untuk mewujudkan hak …
a. mendapat dan memperoleh pekerjaan yang layak
b. mendapat dan memperoleh jaminan hukum
c. memiliki sesuatu
d. memeluk agama / kepercayaan
e. menyatakan pendapat dan berbicara
5.      Sesuai dengan undang – undang No. 40 th 1999 tentang Pers, salah satu peranan pers nasional adalah …
a. menyebarluaskan informasi yang terkini
b. mendorong mewujudkan Negara  yang terbaru berdasarkan hukum yang berlaku
c. menjadi mediator dalam menyelesaikan suatu masalah
d. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
e. slalu berusaha untuk menjadi provokator masyarakat untuk mencari kebenaran
   dan keadilan
6.      Penghentian penerbitan dan peredaran pers secara paksa disebut…
a. pembatasan pers
b. pengawasn pers
c. pengekangan pers
d. pembredelan pers
e. penyensoran pers
7.      Nilai berita sebuah peristiwa tergantung pada …
a. baru tidaknya peristiwa yang dialami wartawan
b. jauh dekatnya dengan wartawan sebagai saksi mata
c. besar kecilnya tokoh pelaku peristiwa
d. menarik tidaknya dilihat dari sudut pandang wartawan
e. besar kecilnya peristiwa tersebut
8.      Rambu – rambu mengenai apa yang semestinya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kerja jurnalistik disebut …
a. Undang – undang pers
b. kode etik jurnalistik
c. Undang – undang penyiaran
d. kode etik penyiaran
e. Kode etik pers
9.      Hak kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara tertulis maupun lisan merupakan hak asasi …
a. hak asasi ekonomi
b. hak asasi politik
c. hak asasi persamaan hukum
d. hak asasi pribadi
e. hak asasi pribadi dan politik
10.  sebagai wartawan yang professional , apabila mengirim berita dituntut yang …
a. bernuansa politis
b. sesuai dengan keinginan penguasa pada saat itu
c. mendatangkan keuntungan popularitas pribadi
d. menarik perhatian public meskipun harus kurang akura
e. benar sesuai dengan masa obyektifitas serta adil dan berimbang
11.  Majalah merupakan jenis media penyampai informasi yang memiliki kelebihan antara lain …
a. paling cocol diedarkan didaerah pemukiman yang penguninya kaum elit.
b. aktualisasi berita lebih besar
c. berita penting lebih cepat sampai kepada pembaca
d. reportase berita lebih detail dan mendalam
e. dibaca dalam waktu relative cepat
12.  Berikut ini merupakan fungsi media masa, kecuali …
a. memberikan hiburan
b. memberi informasi
c. menciptakan kesenjangan social
d. mendidik masyarakat membaca
e. memberi control social dan kritik
13.  Apabila suatu media massa sering melakukan kekeliruan berita, maka yang terjadi dalam masyarakat adalah …
a. Pemimpin redaksinya akan diberi sanksi
b. media massa tersebut dilarang terbit
c. cepat menimbulkan masalah dan konflik dalam kehidupan masyarakat
d. masyarakat tidak akan mempercayai semua berita dari media massa
e. kehilangan kepercayaan public sehingga ditinggalkan para pembacanya
14.  Diantara pernyataan dibawah ini, manakah yang benar …
a. media massa tidak berpengaruh terhadap pemikiran, sikap dan perilaku seseorang
b. media massa berpengaruh terhadap pemikiran, sikap dan perilaku warga Negara
c. semua media massa berpengaruh positif terhadap pemikiran, sikap dan
    perilaku seseorang
d. semua media masa berpengaruh negative terhadap pemikiran, sikap dan
    perilaku seseorang
e.       media massa tidak berpengaruh terhadap pemikiran, sikap, perilaku warga Negara
15.  Jika pers melakukan pengawasan kepada masyarakat tentang tingkah laku yang tidak dikendalikan kelompok …
a. pengubung
b. opini public
c. sensasi public
d. control
e. pendidik
B. ISILAH TITIK-TITK DIBAWAH INI DENGAN JAWABAN YANG TEPAT!

1. Istilah “pers” berasal dari kata …….
.2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) istilah “pers” memiliki beragam makna, yaitu …….
3. Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 berisi tentang…….
4. Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. meliputi ……..
5. Pers sebagai kontrol sosial artinya………
6. Pada awal abad ke-20, lahir teori pers tanggung jawab sosial (sosial responsibility) sebagai protes terhadap……….
7.  Wartawan Ialah …………
8.  Organisasi Pers adalah ………..
9.  PWI kepanjangan dari………
10.             AJI kepanjangan dari……..

c. Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !

16.  Jelaskan pengertian pers menurut UU No. 44 Tahun 1999 pasal 6 !
Jawab :
17.  Jelaskan bahwa pers sebagai alat control social !
Jawab :
18.  Apa yang dimaksud “Kode etik jurnalistik “ itu ?
Jawab :
19.  Mengapa insan pers harus tahu dan menerapkan kode etik jurnalistik itu?
Jawab :
20.  Selain pers sebagai control social, pers juga sebagai alat mencerdaskan bangsa. Jelaskan!
Jawab :

21.  Sebutkan peranan pers nasional menurut UU No 40 tahun 1999 pasal 6 !
22.  Jawab : Unsur – unsur apakah yang berkaitan dengan pembangunan pers di Indonesia?
23.  Jawab : Berikan contoh organisasi wartawan !
24.  Jawab : Keharusan apa saja yang perlu diperhatikan oleh seorang wartawan!
25.  Jawab : Mengapa pers harus memiliki rasa pertanggungjawaban terhadap berita yang ditulisnya?
Jawab :

KUNCI JAWABAN EVALAUSI 1 BAB1

A.     PILIHAN GANDA
1.      B
2.      C
3.      B
4.      E
5.      D
6.      D
7.      D
8.      B
9.      E
10.  E
11.  D
12.  C
13.  E
14.  B
15.  D
B.
 1. Istilah “pers” berasal dari kata persen(belanda) atau Press (Inggris)
.2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) istilah “pers” memiliki beragam makna, yaitu :
a.       Usaha percetakan dan penerbitan ;
b.      Usaha pengumpulan dan penyiaran berita;
c.       Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah dan radio;
d.      Orang yang bekerja dalam penyiaran berita;
e.       Medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televise dan film.
3. Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
4. Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia” (Pasal 1, butir 1)
5. Pers sebagai kontrol sosial artinya : untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan kekuasaan, baik korupsi, kolusi, nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
6. Pada awal abad ke-20, lahir teori pers tanggung jawab sosial (sosial responsibility) sebagai protes terhadap teori libertarian yang menganjurkan kebebasan mutlak, yang dianggap telah menimbulkan kemerosotan moral masyarakat

7.  Wartawan Ialah orang yang secara teratur melaksanakan jurnalistik
8.  Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
9.  PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)
10.             AJI (Aliansi Jusnalis Independent)
.
C.  
1.      Pengertian pers menurut UU No. 44 th 1999 pasal 6 : Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia
2.      Pers sebagai alat control social : mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, KKN maupun penyimpangan dan penyelewengan lainnya.
3.      Keharusan – keharusan yang harus ditaati oleh wartawan untuk tegaknya norma – norma profesi wartawan
4.      Memberikan batasan agar masing – masing dapat menggunakan haknya tanpa harus mengorbankan orang lain/ kelompok/ golongan lain
5.      Melalui pers masyarakat mendapat tambahan lmu pengetahuan sehingga dapat mencerdaskan bangsa
6.      Peranan pers nasional menurut UU No. 40 tahun 1999 pasal 6:
a.       Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
b.      Melakukan pengawasan , kritik, saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
c.       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d.      Menegakkan nilai – nilai demokrasi
7.      unsur – unsur yang berkaitan dengan perkembangan pers di Indonesi:
a.       Perusahaan
b.      Wartawan
c.       Organisasi pers
8.      a. PWI          b. AJI
9.      Keharusan yang harus diperhatikan oleh wartawan :
a.       Harus sopan dalam upaya memperoleh berita
b.      Menyatakan identitas kepada sumber berita
c.       Meneliti kebenaran berita
d.      Tidak mengutip berita tanpa menyertakan sumbernya
10.  apabila tidak akan menyesatkan masyarakat yang menikmati / membaca  pers sehingga apa yang ditulis harus benar, objektif, masyarakat benar – benar mendapatkan pengetahuan dari pers tersebut dan akan mencerdaskan kehidupan masyarakat
EVALUASI 2.BAB 1

A Pilihlah salah satu jawaban dibawah ini dengan memberi tanda silang ( X) pada salah satu jawaban a, b, c, d, atau e yang paling benar!
26.  Perkembangan pada zaman Belanda banyak mengalami hambatan, karena pers dianggap sebagai  …
a. momok yang harus diperangi
b. media yang tidak bermanfaat
c. mitra komunikasi yang jujur
d. sarana komunikasi yang berisi berita
e. orang yang bekerja dalam persuratkabaran
27.  Pada masa orde lama, peranan pers lebih banyak merupakan  …
a. alat bagi kepentingan masyarakat
b. alat control masyarakat
c. alat bagi penguasa
d. penyambung lidah rakyat
e. penampung aspirasi rakyat
28.  sistem pers di Negara Indonesia pada tahun 1955 mengikat sistem pers  …
a. komunis
b. liberalis
c. humanis
d. demokrasi
e. otoriter
29.  Pers diarahkan untuk mendukung pemerintah beserta kebijaksanaannya adalah pers…
a. Totaliter
b. otoritarian
c. libertarian
d. komunis
e. tanggung jawab social
30.  Landasan yuridis pers yang dijadikan   pedoman adalah  …
a. pancasila
b. UU Pokok pers
c. UUD 1945 pasal 28
d. Kode etik jurnalistik
e. Norma
31.  landasan professional pers tercantum dalam …
a. Norma
b. UU Pokok pers
c. Kode etik jurnalistik
d. Pancasila
e. UUG 1945
32.  Sistem pers merupakan sub sistem dari sistem komunikasi dan sistem komunikasi merupakan dari sistem kemasyarakatan di bawah ini merupakan ciri khas sistem pers …
a. integrasi
b. keteraturan
c. keutuhan
d. a,b, c benar
e. ketergantungan 
33.  berikut ini merupakan kepribadian wartawan Indonesia kecuali…
a. berjiwa ksatria
b. menjunjung HAM
c. taat pada Pancasila dan UUD 1945
d. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
e. berjuang untuk mendapatkan penghargaan
34.  Jika pers melakukan bimbingan dan pengawasan kepada masyarakat tentang tingkah laku yang benar atau tidak dikehendaki umum, maka pers tersebut melaksanakan fungsi …
a. control
b. opini public
c. pendidik
d. penghubung
e. sensasi public
35.  Dibawah ini merupakan prinsip pers rezim otoritarian, kecuali …
a. tunduk kepada penguasa
b. penyensoran / pembredelan tidak dibenarkan
c. wartawan tidak mempunyai kekuatan
d. kecaman terhadap penguasa dapat diterima
e. pengendalian produksi untuk mengembangkan kritisme pers
36.  Kalimat pembuka dalam sebuah berita yang berfungsi untuk menarik minat pembaca disebut …
a. fokus
b. tajuk rencana
c. headline
d. dinas
e. deadline
37.  Berikut ini adalah media massa elektronik, kecuali …
a. Radio
b. Televisi
c. Tape recorder
d. Pamflet
e. Internet
38.  Kebebasan berbicara dan memperoleh informasi merupakan salah satu hak asasi manusia, jaminan hak tersebut diatur dalam …
a. Pasal 29 UUD 1945
b. Pasal 27 UUD 1945
c. Pasal 26 UUD 1945
d. Pasal 28 UUD 1945
e. Pasal 31 UUD 1945
39.  Pers memberikan hiburan dan menjual produk, namun dilarang melanggar kepentingan orang dan masyarakat, ini disebut …
a. teori Pers Libertarian
b. teori pers totalitarian
c. Teori social responsibilitas
d. Teori pers authoritarian
e. Teori Pers Komunis
40.  wartawan yang melanggar kode etik mendapat sangsi  …
a. hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang sah
b. diperhentikan dengan tidak hormat dari anggota Organisasi wartawan Indonesia
c. Hukuman perdata menurut KUHP
d. hukuman pidana sekaligus kwajiban membayar ganti rugi
e. Moral dan peringatan dari Organisasi profesinya
B. ISILAH TITIK-TITIK DIBAWAH INI DENGAN JAWABAN ANG TEPAT!
1.  UUD 1945 Pasal 28 UUD 1945, berbunyi……..
2. Pasal 28 F UUD 1945, berbunyi……..
3. Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam  piagam……..
4. Undang-undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 yang berbunyi…………
.5. Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2  ayat 1 sebagai berikut …….
6. Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam  piagam Hak Asasi manusia, Bab VI, pasal 21, yang berbunyi …….
7. Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 dalam Pasal 4 ayat 1 sebagai berikut…..
8. Falsafah teori totalitarian………..
9. Teori Sosial Responsibility adalah bahwa…………………………………
10. Undang-undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 2 yang berbunyi,  ………..

C. Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !

41.                                                                                      Mengapa tugas kewartawanan memerlukan kode etik jurnalistik ?
Jawab :
42.                                                                                      sistem pers merupakan sub sistem dari sistem komunikasi, sebutkan 4 ciri – ciri khas sistem pers !
Jawab :
43.                                                                                      Bagaimanakah ciri – ciri kebebasan pers Indonesia. Sebutkan 4 !
Jawab :
44.                                                                                      Untuk melaksanakan peranan pers yang positif ada larangan untuk perusahaan pers dalam pembuatan iklan. Sebutkan 4 hal larangan tersebut!
Jawab :
45.                                                                                      Bagaimanakah etika / keharusan yang perlu diperhatikan bagi seorang wartawan!
Jawab :
46.                                                                                      Bagaimana isi pasal 28 UUD 1945 sebagai dasar hukum kebebasan pers !
47.                                                                                      Jawab : Apa yang dimaksud dengan pers pancasila?
48.                                                                                      Jawab : Dalam melaksanakan fungsinya, partisipasi pers dalam pembangunan hubungan lembaga – lembaga masyarakat dapat dibagi menjadi 2 golongan, sebutkan !
49.                                                                                      Jawab : Jelaskan apa yang dimaksud dengan pers mempunyai fungsi kontrol!
50.                                                                                      Jawab : Bagaimana ciri – ciri  umum kehidupan pers di Negara berkembang. Sebutkan (4)!
Jawab :
                                         

KUNCI JAWABAN EVALAUSI 2  BAB 1

A. PILIHAN GANDA
1.      A
2.      C
3.      B
4.      B
5.      B
6.      C
7.      D
8.      E
9.      D
10.  B
11.  C
12.  D
13.  D
14.  C
15.  E
B.
1. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 28 F UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3.Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam  piagam Hak Asasi manusia, Bab VI, pasal 20, yang berbunyi :
(20) : Setiap orang berhak untuk mengkomunikasikan dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan  sosialnya.
4.Undang-undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 yang berbunyi :
§                     : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
5.Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2  ayat 1 sebagai berikut :
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
6.Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam  piagam Hak Asasi manusia, Bab VI, pasal 21, yang berbunyi :
 (21) : Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
7.Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 dalam Pasal 4 ayat 1 sebagai berikut :
Pasal 4
§                     Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

8.      Falsafah teori totalitarian adalah media massa sebagai alat negara untuk menyampaikan segala sesuatunya kepada rakyat. Yang berhak menggunakan media adalah anggota partai yang setia. Media massa dikontrol secara ketat oleh pemerintah dan dilarang melakukan kritik atau tujuan dan kebijakan
9.      Teori Sosial Responsibility
Teori ini menyatakan bahwa pers memiliki tanggungjawab sosial. Teori ini dikembangkan di Amerika Serikat pada abad ke-20.
10. Undang-undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 2 yang berbunyi,  Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.


C
1.                                                                                                                                                      Untuk memberi batasan agar masing – masing dapat menggunakan haknya tanpa harus mengorbankan kepentingan orang – orang / golongan lain kode etik jurnalistik adalah aturan main yang harus ditaati
2.                                                                                                                                                      a.    integritas
b.      keteraturan
c.       keutuhan
d.      koherensi
e.       organisasi
f.        keterhubungan
g.       saling ketergantungan
1.      ciri – ciri kebebasan pers di Indonesia :
a. pers yang sehat
b. pers yang hebat dan bertanggung jawab
c. pers yang sehat
d. pers sebagai informasi yang obyektif
2.      Untuk melaksanakan peranan pers yang positif ada beberapa larangan untuk perusahaan pers dalam iklan :
a.                                                                                                 berakibat merendahkan suatu agama atau mengganggu kerukunan kehidupan umat beragama
b.                                                                                                bertentangan dengan rasa kesusilaan dalam masyarakat
c.                                                                                                 memuat iklan minuman keras, narkotika
d.                                                                                                peragaan menjual rokok/ penggunaan rokok
e.                                                                                                 berbau porno
3.            a. wartawan harus sopan dalam memperoleh berita
h.       menyatakan identitas kepada sumber
i.         meneliti kebenaran bahan berita
j.        tidak mengutip berita tanpa menyertakan sumbernya
k.      pemberitaan harus objektif
4.      Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan berdasarkan pada UU
5.      Pers yang sehat bebas bertanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif menjalankan aspirasi masyarakat berlandaskan pancasila dan UUD 1945
6.      a. hubungan antara pers dan pemerintah
b. hubungan antara pers dan masyarakat/ golongan – golongan dalam masyarakat
7.      Dengan fungsi ini pers berusaha melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap masyarakat tentang tingkah laku yang benar
8.      .
A.     Cenderung mengikuti sistem pers Negara bekas penjajahnya
B.     Berada dalam masa transisi dari nilai nilai kolonial ke nasional
C.     Dituntut sebagai agent of social change demi keberhasilan pembangunan
D.     Ada kebebasan dengan pembatasan – pembatasan.
E.      Ada ketimpangan informasi, monopoli dan pemusatan sumber atau jalur komunikasi yang berlebihan.
F.      Menganut perpaduan sistem pers libertarian, authoritarian dan social responsibility
EVALUASI III BAB 1


    1. Pilihlah salah satu jawaban dibawah ini dengan memberi tanda silang ( X) pada salah satu jawaban a, b, c, d, atau e yang paling benar!

1.                                                                              Media massa berperan menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Dalam hal ini media massa berfungsi sebagai sarana komunikasi dari atas ke bawah yaitu sebagai…
a. Penyampai opini masyarakat
b. arena debat public
c. menginvestigasi masyarakat
d. mensosialisasikan kebijakan
e. mensosialisasikan kebijakan 
2.                                                                              Media massa memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat, karena …
a. keberadaan diatur dengan UU pers 
b. dapat menciptakan lapangan kerja
c. dapat dijadikan sebagai alat reklame partai politik
d. dapat mempengaruhi opini dan sikap hidup public
e. merupakan satu – satunya alat penyampai informasi
3.                                                                              Aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus diamati dan ditaati oleh media pers dalam siaran dikenal dengan  …
a. Kode demokrasi jurnalistik
b. Kode profesi jurnalis
c. kode etik jurnalistik
d. Undang – undang kewartawanan
e. Undang – undang pers
4.                                                                              Untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan masyarakat pers hendaknya …
a. menerima intervensi pihak asing
b. menerima ideology dan pengaruh dari pihak asing
c. mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat
d. menyajikan berita yang mampu menggerakkan masyarakat
e. Menyajikan berita yang menarik, disukai public walaupun cenderung
    kurang berkwalitas
5.                                                                              Kekuasaan yang bertanggungjawab merupakan perwujudan demokrasi pancasila,yaitu …
a. Sila pertama
b. Sila kedua
c. Sila ketiga
d. Sila keempat
e. Sila kelima
6.                                                                              Pers salah satu modal bangsa menggunakan landasan/ dasar dalam menjalankan tugasnya…
a. landasan idiil ; pembukaan UUD 1945 alinie 3
b. landasan konstitusional : UUD 1945 pasal 29
c. landasan professional: Hak tolak
d. landasan etis ; Norma
e. Undang – Undang
7.                                                                              Kebebasan pers diakui dan dijamin dalam rangka pelaksanaan …
a. demokrasi komunis
b. demokrasi reformasi
c. demokrasi pancasila
d. demokrasi penghubung
e. demokrasi liberal
8.                                                                              Sesuai dengan Undang – undang No. 40 tahun 1999 tentang pers, salah satu peran pers nasional adalah …
a. slalu berupaya penyebar informasi yang positif dan objektif
b. slalu menjadi fasilitator dalam mengatasi konflik
c. mendorong terwujudnya Negara hokum Indonesia
d. selalu berupaya menggerakkan prakasa masyarakat
e. menyebarkan informasi yang terbaru
9.                                                                              Pada masa revolusi fisik antara tahun 1945 – 1949 pers terbagi menjadi 2 golongan yaitu …
a. Pers republic dan pers kolonial
b. Pers otoriter dan pers libertarian
c. pers orde lama dan pers orde baru
d. pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas
e. pers Crepublic dan pers NICA

10.                                                                          Media massa dapat menjadi ajang debat public dan penyalur aspirasi masyarakat. Ini menunjukkan fungsi media massa sebagai saluran aspirasi  …
a. dari atas ke bawah
b. dari  kota kedesa
c. dari pasar ke daerah
d. dari desa ke kota
e. dari bawah ke atas
11.                                                                          Adanya konsep kekuasaan pers mulai memperoleh perhatian sejak tahun …
a. 1945
b. 1950
c. 1959
d. 1956
e. 1966
12.                                                                          Pers digunakan dalam menjual suatu produk merupakan falsafah dari teori …
a. Pers totalitarian
b. Responsibility
c. Pers Libertarian
d. Pers Modern
e. Pers Autoritarian
13.                                                                          Dibawah ini aspek dari kebebasan pers, kecuali …
a. Kebebasan yang tidak ada batasnya
b. kebebasan dari pihak – pihak privasi
c. tidak melanggar batas – batas pribadi
d. tidak mencemarkan nama baik
e. tidak melanggar hak asasi pribadi
14.                                                                          Yang merupakan fungsi pers dalam masyarakat demokrasi adalah …
a. memperjuangkan keadilan dan kebenaran
b. sebagai sarana perjuangan
c. memenuhi hak masyarakat
d. memberi informasi kepada public
e. b dan c benar
15.                                                                          Beberapa harian yang muncul pada masa pendudukan jepang adalah dibawah ini, kecuali …
a. Cahaya Asia
b. Fajar Asia
c. Suara Asia
d. Sinar Baru
e. Asia Raya
B.
1. Penggunaan bendera nasional harus disertai ……………
 2. Sejarah lembaga – lembaga, orang – orang terkemuka, dan kewarganegaraan dari semua bangsa harus disajikan dengan ………………………
3. Pemilihan film hendaknya tidak menggunakan ………………
4. Dalam menghadapi masalah – masalah dan tantangan yang muncul saat ini. Pers Indonesia semakin dituntut untuk mampu berperan dalam………….
5. Hakekat pers pancasila adalah …………….
 6.  Melalui pers yang demokratis dapat dikembangkan ………………
 7. Dewan pers berperan sebagai …………………….
 8. agent of information berarti  ……………………
9. Trial by pers artinya ……………………….
10. Hak Jawab adalah hak …………………………..


C. Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1.   Bagaimanakah cirri – cirri pers merdeka(Libertarian)? Sebutkan 4 !
Jawab :
2.   Bagaimankah fungsi Pers Authoritorian terhadap negara !
Jawab :
3.      Bagaimanakah cirri – cirri dalam pers komunis ?
Jawab :
4.      UU No 40 tahun 1999 pasal 5 ayat 2 tentang hak jawab, apa yang dimaksud dengan hak jawab?
Jawab :
5.      Apa fungsi dari pelanggaran pers memberitakan tidak sesuai dengan sebenarnya/merugikan masyarajat?
Jawab :
6.      Bandingkan system dan kemerdekaan pers pada Negara barat dengan Negara berkembang pada umumnya !
7.      Jawab : Bagaimana mengontrol pers pada masa reformasi ?jelaskan!
8.      Jawab : Pers sebagai control social, apa yang dimaksud dengan kalimat itu !
9.      Jawab : Apakah fungsi dewan pers itu?
10.  Jawab : Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hokum wartawan mempunyai hak tolak, apakah tujuan hak tolak itu?
Jawab :


KUNCI JAWABAN EVALAUSI 3 BAB 1
A. PILIHAN GANDA
1.      E
2.      D
3.      C
4.      C
5.      D
6.      B
7.      C
8.      A
9.      C
10.  A
11.  D
12.  B
13.  A
14.  D
15.  B
B.
1. Penggunaan bendera nasional harus disertai penghormatan yang sepatutnya
2. Sejarah lembaga – lembaga, orang – orang terkemuka, dan kewarganegaraan dari semua bangsa harus disajikan denga tidak memihak
3. Pemilihan film hendaknya tidak menggunakan :
a.       Judul – judul yang tidak senonoh, tidak pantas, kotor, atau yang tidak sopan;
b.      Judul – judul yang melanggar persyaratan dan yang telah ditentukan oleh kode etik.
4. Dalam menghadapi masalah – masalah dan tantangan yang muncul saat ini. Pers Indonesia semakin dituntut untuk mampu berperan dalam mempersiapkan masyarakat kearah kemandirian dn kehidupan global
5. Hakekat pers pancasila adalah pers yang sehat, bebas dan bertanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif, penyalur aspirasi rakyat dan control social yang konstruktif.
6.  Melalui pers yang demokratis dapat dikembangkan suasana saling percaya menuju masyarakat pers pancasila, mekanisme yang dipakai adalah interaksi positif antara masyarakat, pers dan pemerintah.
7. Dewan pers berperan sebagai pengembang mekanisme interaksi positif tersebut.
8. agent of information berarti  menyalurkan aspirasi masyarakat
9. Trial by pers artinya  Peradilan oleh pers
10. Hak Jawab adalah hak perorangan, badan hukum dan organisasi untuk meluruskan berita atau tulisan yang dianggap merugikan atau tidak berdasarkan fakta sebenarnya. Sebagai ketentuan normatif, maka sanksi atas pelanggarannya pun bersifat normal.

C.  
1.                                                                                                                                                      Ciri – ciri pers merdeka (libertarian) :
a.                                                                                                                                                                   Publikasi bebas dari setiap penyensoran pendahuluan;
b.                                                                                                                                                                  Penerbitan dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin atau lisensi;
c.                                                                                                                                                                   Kecaman terhadap pemerintah, pejabat, atau partai politik tidak dapat dipidana;
d.                                                                                                                                                                  Tidak ada kwajiban memublikasikan segala hal;
e.                                                                                                                                                                   Publikasi kesalahan dilindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran dalam hal – hal yang berkaitan dengan opini dan keyakinan;
f.                                                                                                                                                                    Tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi;
g.                                                                                                                                                                   Wartawan mempunyai otonomi professional dalam organisasi mereka
2.                                                                                                                                                      Pers difungsikan untuk mengabdi pada kepentingan Negara, kekuasaan mutlak pada pemerintah sehingga pers mendukung kebijakan kebijakan pemerintah
3. ciri – ciri dalam pers komunis :
a.       Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja, karenanya melayani kepentingan kelas tersebut.
b.      Media tidak dimiliki secara pribadi
c.       Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa, publikasi yang bersifat anti masyarakat.
4.  Hak masyarakat menuntut seandainya ada pemberitaan dianggap merugikan,
     pers memberi hak kepada masyarakat untuk meluruskan
5.  Sanksinya ada dalam KUHP dan sanksi moral sangksi pidana dan pidana denda
6. perbandingan system  kemerdekaan pers pada Negara barat dan berkembang :
BARAT
1.      mengagungkan kekuasaan pers yang seluas luasnya (Liberalisme)
2.      pers bukan terampel pemerintah
3.      masayarakat bersifat terbuka
4.      antara pemerintah dan masyarakat  saling mengontrol
TIMUR
1.      pers dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah
2.      alat untuk mencapai tujuan
3.      kekuasaan individu dibatasi
4.      masyarakat bersifat tertutup
5.      ada berbagai control


7. Di era reformasi pers mendapatkan angina segar. Pers memiliki kemerdekaan I dan
    untuk mencari dan menyampaikan informasi dan mewujudkan hak asasi manusia,
    demokrasi dan keadilan

8. Supaya mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi,
    nepotisme maupunpenyimpangan , penyelewengan lainnya.
9. Fungsi dewan pers ;
·        Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain
·        Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik
·        Mendata perusahaan pers
·        Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik Jurnalistik
·        Mengembangkan komunikasi antara pers , masyarakat dan pemerintah

10. Agar wartawab dapat melindungi sumber informasi dengan cara menolak
      menyebutkan identitas sumber informasi


EVALUASI 4 BAB 1

A.Pilihlah salah satu jawaban dibawah ini dengan memberi tanda silang ( X) pada salah satu jawaban a, b, c, d, atau e yang paling benar!
1.      Berita tertulis dan dipublikasikan melalui media dapat berupa  …
a. media cetak
b. media elektronik
c. radio, film
d. surat kabar, majalah
e. media elektronik dan cetak
2.      Apabila akan menulis berita dan dipublikasikan melalui berbagai media sebagai sumber berita harus  …
a. dikontrol
b. dicetak
c. diteliti
d. ditinjau
e. benar
3.      Dibawah ini merupakan media komunikasi modern yang telah menggunakan perangkat teknologi…
a. radio
b. ketongan, peluit, siulan
c. ketoprak, wayang orang
d. dongeng, nyanyian rakyat
e. wayang kulit, lodrok
4.      Catatan laporan yang dibuat polisi mengenai kejadian peristiwa seperti waktu, tempat, keterangan suatu perkara disebut…
a. berita keluarga
b. berita ekonomi, social
c. berita kebudayaan
d. berita singkat
e. berita acara
5.      Bahasa komunikasi yang pertama berkembang dalam pergaulan hidup manusia umumnya berbentuk …
a. bahasa lisan pengucapan tokok masyarakatnya
b. bahasa tulisan sebagaimana terbukti dari peninggalan masa lalu
c. bahasa local yang diikuti oleh seluruh warga masyarakat
d. bahasa isyarat dan bahasa symbol yang berlaku dimasyarakat
e. tanda – tanda atau symbol yang diwujudkan dalam bentuk bunyi - bunyian
6.      Peran pers dalam kehidupan masyarakat demokrasi adalah, kecuali …
a. media untuk mengontrol praktik pemerintahan
b. mempublikasikan kehendak masyarakat
c. menyokong tegaknya demokrasi
d. menambah ilmu pengetahuan
e. mencari keuntungan demi kelangsungan hidup
7.      perbuatan yang paling tepat apabila suatu media massa menyiarkan kebohongan informasi dan merusak nama baik kita, maka kita …
a. membiarkan saja sebab kebenaran pasti akan dating dan menang
b. melakukan konfirmasi kepada redaksinya dan menggunakan hak jawab
c. memprotes keras pada redaksi nya dan meminta ganti rugi
d. mengerahkan masa dan melakukan pendudukan kantor media massa
e. menahan diri dan melaporkan kasus itu kepada polisi
8.      Berita harus dapat menceritakan segala aspek dan suatu berita harus memenuhi unsur…
a. 5H + 1 W
b. 4H + 1 W
c. 5W + 1 H
d. 4 W + 1 H
e. 5W
9.      Selain sebagai media penyampai informasi, pers juga mempunyai peran umum sebagai berikut…
1. alat propaganda bagi kepentingan partai politik dan golongan elit pemerintah
2. Alat untuk menyebarluaskan informasi penting dari pemerintah kepada masyarakat
3. sumber penghasilan wartawan
4. sarana komunikasi diantara warga Negara yang pemukimannya berjauhan
Darii penyataan diatas, merupakan peranan umum pers adalah…
a. 2 dan 3
b. 3 dan 4
c. 1 dan 5
d. 4 dan 2
e. 5 dan 1
10.  Media modern yaitu televisi banyak digemari oleh masyarakat karena …
a. media ini mudah dimengerti
b. media ini murah dan dapat terjangkau oleh masyarakat
c. sesuai dengan budaya mendengarkan dan melihat
d. membuat masyarakat berfikir modern
e. merupakan sumber berita yang actual
11.  Untuk dapat menjadi berita, diperlukan …
a. data
b. narasumber
c. fakta
d. metode
e. a, b, c betul
12.  Internet, HP merupakan media elektronik sebagai alat …
a. komunikasi tradisional
b. komunikasi bunyi dan gambar
c. komunikasi gerak
d. komunikasi lisan
e. komunikasi modern
13.  Suatu berita yang dilakukan pemerintah merupakan berita  …
a. Presiden
b. Menteri
c. Olahraga
d. Negara
e. Politik
14.  Hari ini di TV ditayangkan mengenai berita turunnya harga BBM, ini merupakan berita…
a. politik
b. social
c. criminal
d. ekonomi
e. singkat
15.  Media lisan contohnya adalah …
a. mengirim surat
b. Bedug
c. peluit
d. api unggun
e. ketoprak

B. ISILAH TITIK DIBAWAH INI DENGAN JAWABAN YANG TEPAT!

1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan WJS Poerwodarminto, berita berarti………….
2. Menurut  Dja’far H. Assefaf, berita ……………….
3.Menurut Henshall dan Ingram, berita adalah……….
4. Berita acara adalah ………………
5. Berita Kriminal adalah ………………..
 6. Berita politik adalah ……………...
7. Berita olahraga adalah……………..
8. Berita ditulis dan dipublikasikan melalui media yang dapat berupa………….
9. Media komunikasi tradisional yaitu………………..
10.Contoh dari Media gerak atau isyarat adalah………

C. JAWABLAH PERTANYAAN DIBAWAH INI DENGAN JAWABAN YANG BENAR!
16.  Sebutkan syarat menulis berita yang baik ?
Jawab :
17.  Sebutkan dampak dari penyalahgunaan kebebasan pers !
Jawab :
18.  Media komunikasi tradisional, apakah saat ini masih digunakan !
Jawab :
19.  Sebutkan 4 bentuk – bentuk penyalahgunaan kebebasan pers !
Jawab :
20.  Jelaskan bahwa pers dan masyarakat saling membutuhkan!
Jawab :
21.  Suatu berita harus memenuhi dua persyaratan, sebutkan!
22.  Jawab : Apakah yang dimaksud media komunikasi tradisional dan contohnya!
23.  Jawab : Apa yang dimaksud komunikasi modern !
24.  Jawab : Berita berdasarkan masalahnya dapat dibedakan menjadi 8. sebut dan jelaskan 4 berita berdasarkan masalahnya!
25.  Jawab : Agar dapat menceritakan segala aspek. Suatu berita memenuhi unsur 5W +1H. Jelaskan apa yang dimaksud!
Jawab :

KUNCI JAWABAN EVALAUSI 4 BAB 1

A. PILIHAN GANDA
1.      E
2.      E
3.      A
4.      E
5.      D
6.      E
7.      B
8.      C
9.      D
10.  C
11.  E
12.  E
13.  D
14.  D
15.  E
B.
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan WJS Poerwodarminto, berita berarti kabar atau warta. Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka.
2. Menurut  Dja’far H. Assefaf, berita adalah laporan tentang fakta atau ide yang baru yang dipilih oleh staf redaksi suatu harian untuk disiarkan, yang dapat menarik perhatian pembaca.
3. Henshall dan Ingram, berita susunan kejadian tiap hari sehingga masyarakat menerima dalam bentuk tersusun dan dikemas menjadi cerita, pada hari yang sama di radio atau televisi dan esok harinya di berbagai surat kabar.
4. Berita acara adalah catatan laporan yang dibuat polisi mengenai terjadinya perisrtiwa seperti waktu, tempat, keterangan dan petunjuk lain suatu perkara.
5. Berita Kriminal adalah berita atau laporan mengenai kejahatan.
6. Berita politik adalah berita yang melaporkan peristiwa atau kegiatan politik baik dalam negeri maupun luar negeri.
7. Berita olahraga adalah berita atau laporan hal keolahragaan. Misalnya pertandingan, pembinaan dan kegiatan yang menyangkut kesehatan dan kesehatan dan kebugaran jasmani.
8. Berita ditulis dan dipublikasikan melalui media yang dapat berupa media cetak dan media elektronik. Media cetak contohnya : Koran, majalah dan tabloid. Media elektronik contohnya televise dan radio.
9. Media komunikasi tradisional yaitu alat komunikasi yang telah lama digunakan masyarakat, pada umumnya di desa yang belum belum memakai teknologi modern yang sampai sekarang masih dipertahankan
10.Contoh dari Media gerak atau isyarat : mengirim sirih tanda meminang, api unggun tanda pertolongan dan sebagainya.
C.
1.      Syarat menulis berita yang baik ;
a.                                                                                                                                                                   Tepat
b.                                                                                                                                                                  Ringkas
c.                                                                                                                                                                   Jelas
d.                                                                                                                                                                  Sederhana
e.                                                                                                                                                                   Dapat dipercaya
2.                                                                              a. Menimbulkan keguncangan dalam masyarakat
b. Membingungkan masyarakat dan meresahkan apabila pemberitaan
    simpang siur
c. berita yang dapat menganggu ingrasi masyarakat

3. Masih  digunakan sebagaian  masyarakat Indonesia
4.  a. Penyiaran berita yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik
     b. peradilan oleh pers ( pemberitaan yang tidak seimbang )
     c. membentuk opini yang menyesatkan
    d. tulisan – tulisan bernada firnah dan provokatif
    e. berita bohong
5.  Pers membutuhkan pembaca sebagai sumber pemasukan, baik iklan maupun
     pemasaran , sedangkan masyarakat membutuhkan informasi dan penyebaran
     informasi

6. Persyaratan berita  :
1.      fakta tidak boleh diputar sedemikian rupa sehingga kebenarannya hanya sebagian. Jadi sebagai sumber berita harus benar, bukan suatu kebohongan.
2.      berita itu harus dapat menceritakan segala aspek secara lengkap. Agar dapat menceritakan segala aspek setidaknya suatu berita memenuhi unsur 5W dan 1H yaitu what, who, where, when, why dan how.

7. Alat komunikasi yang telah lama digunakan masyarakat pad umumnya didesa
   belum menggunakan teknologi modern berupa lisan, gerak, isyarat dan alat bunyi – 
   bunyian
8. yaitu media komunikasi yang telah menggunakan perangkat teknologi, misalnya:
    radio, TV, telepon, HP, Koran dan majalah.
9. Berita berdasarkan masalahnya ;
1.      Berita acara
2.      Berita kriminal
3.      Berita ekonomi
4.      Berita politik
5.      Berita olahraga
6.      Berita keluarga
7.      Berita negara
8.      Berita singkat  

10.  5 W + 1 H :
What (apa)      



When (kapan)
Who (siapa)


Where (dimana)


Why(mengapa)


How (bagaimana)


: artinya apa yang tengah terjadi, peristiwa atau kejadian apa yang sedang terjadi. Misalnya kecelakaan, kebakaran, perkelahian, olahraga, kesenian dan lainnya
: artinya kapan peristiwa itu terjadi
: Artinya siapa pelaku kejadian atau peristiwa itu siapa saja yang terlibat

; Artinya dimana peristiwa atau kejadian atau peristiwa itu siapa saja yang terlibat

: Artinya mengapa kejadian itu bias terjadi , apa yang melatarbelakangi sehingga peristiwa terjadi

: Artinya bagaimana kejadian itu berlangsung sehingga perlu diceritakan tahap – tahap berlangsungnya peristiwa itu perlu ditulis



BAB 2
GLOBALISASI
Standar Kompetensi
4.      Kemampuan  menganalisis  dan  mengevaluasi globalisasi serta mampu mempresentasikan tulisan tentang globalisasi.
Kompetensi Dasar
4.1.      eserta didik mampu mendiskusikan tentang proses, aspek dan dampak globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

I MATERI POKOK

4.1.A Pendahuluan
Suatu bangsa tidak bisa hidup sendiri tanpa berhubungan dengan bangsa lain, karena akan terkucil dari pergaulan bangsa-bangsa di dunia dan akan tertinggal oleh kemajuan jaman termasuk didalamnya iptek.
Bangsa Indonesia sebagai bangsa terbuka mau menerima itu sebagai suatu yang wajar. Kita menyadari bahwa keterbukaan dan masuknya iptek disengaja akan terbawa pula nilai asing. Masuk ke Indonesia, hal itu dapat mempengaruhi nilai, peta hidup, gaya hidup, sikap hidup dan pikiran kita. Kalau kita tidak waspada kita akan dapat tersesat dalam dan terjerumus kedalam nilai budaya asing.
Bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi kondisi seperti itu khusus tetap berlandaskan pada pancasila yang dapat digunakan sebagai pengiring masuknya benda luar, sehingga kita dapat mewujudkan kehidupan yang maju, adil dan makmur dengan tetap berkepribadian pancasila.
4.1.B Globalisasi, pola komunikasi yang semakin terlalu, serta meningkatnya hubungan antara bangsa.
Sejak beberapa waktu lalu, berlangsunglah apa yang dikenal sebagai globalisasi. Berikut kemajuan iptek dan terjadinya evaluasi informasi, seluruh bangsa di dunia telah di satukan. Tidak ada satu negarapun yang mungkin mengisolasikan diri atau mengelak dari dampaknya.
Komunikasi yang makin maju dan makin tingginya hubungan antara bangsa dimungkinkan akan makin terbentuknya proses internasional bagi fungsi produksi dalam negeri, terutama yang memiliki keunggulan komparatif dan komoditif .
Sedangkan era globlisasi itu sendiri artinya jaman mengglobalnya dunia yang ditandai dengan semakin kecilnya hambatan dalam komunikasi antara masyarakat dunia. Begitu juga yang dimaksud dengan era iptek artinya jaman berkembangnya iptek dan iptek berkesempatan meraih kemajuan dan memiliki masa depan yang lebih baik.
Hubungan dan kerjasama dengan bangsa lain, khususnya dalam bidang iptek diharapkan dapat menstranfer iptek untuk kemajuan kita. Mungkin tingginya penguasaannya iptek berarti dapat mendukung dan memperlancar jalannya pembangunan.
4.1.C Pengaruh globalisasi dan kemajuan iptek dalam menegakkan nilai-nilai kemanusiaan.
Sekarang ini kita memasuki era globalisasi yaitu suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah lagi. Frekuensi hubungan antara bangsa-bangsa di dunia. Semakin sering dengan adanya pola komunikasi yang kian terbuka, globalisasi dan meningkatnya hubungan antar bangsa/Negara maka akan dapat membawa akibat baik positif maupun negatif. Baik dibidang ekonomi, sosial budaya, sikap mental, politik maupun pertahanan dan keamanan. Dampak globalisasi dan kemajuan iptek adalah sebagai berikut :
1.      Dampak positif
Bidang politik
1)    Meningkatkan penegakan hukum dan pendewasaan demokrasi
2)    Meningkatkan kedewasaan dan kemanusiaan partai politik
3)    Meningkatkan perlindungan HAM.
b.     Bidang ekonomi
Meningkatkan mutu produksi sehingga dapat bersaing dipasar internasional, karena adanya pengelompokan dagang antara bangsa (APEC, AFTA, NAFTA, MEE)
c.      Bidang Sosial Budaya
1)    Meningkatkan kepribadian, sikap hidup dampak pikir, sehingga tidak mudah terpengaruh budaya negatif.
2)    Hidup menjadi mudah dan murah
3)    Meningkatkan pendapatan masyarakat
d.     Bidang iptek
1)   Dapat menstransfer iptek yang akan mendukung dan memperkendor pembangunan
2)   Lebih mudah mendapatkan informasi
3)   Memiliki wawasan lebih luas dalam memahami dan menangani persoalan.
e.      Bidang sikap mental
Meningkatkan budaya disiplin dan etos kerja, sehingga meningkatkan hasil produktivitas dan prestasi kerja.
f.       Bidang hankam
Meningkatkan kewaspadaan dan ketahanan nasional persatuan dan kesatuan bangsa, kesetiaan pada pancasila dan pemahaman wawasan nusantara, sehingga terhindar separatisme, konflik sosial dan disintegrasi bangsa.
2.      Dampak negatif
a.    Bidang politik
Meningkatkan eutoria politik/kebiasaan/kebebasan politik yang berlebihan, yaitu kegiatan yang mengatasnamakan HAM dan demokrasi tetapi memiliki target utama maraih kekuasaan lokal atau pusat.
b.    Bidang ekonomi
1)        Membentuk jaringan global yang merangkul seluruh dunia dan mengarahknnya pada proses kendati negara yang mempunyai kekuatan ekonomi raksasa yang menimbulkan ketergantungan negara-negara miskin.
2)        Menimbulkan kesenjangan kepemilikan modal yang mendorong timbulnya kesenjangan sosial ekonomi masyarakat.
c.    Bidang sosial budaya
1)         Menimbulkan pola hidup gesselschaft (perkembangan) artinya hubungan dan kerjasama antar orang atas dasar mencari keuntungan/bahan-bahan kekurangan dan kegotongroyongan)
2)         Menimbulkan bahaya yang mengancam nilai kemanusiaan (hal-hal  yang harus dihindari) antara lain :
a.      Hendonisme : paham yang mengajarkan kesenagan dunia menjadi tujuan dan tindakan manusia
b.     Materialisme : paham yang mengajarkan bahwa segala sesuatu ditukar dengan materi atau kebendaan
c.      Sekuralisme :
(1)   Paham yang tidak mengindahkan (tidak memperhatikan kehidupan agama)
(2)   Paham yang memisahkan kahidupan negara dengan kehidupan agama
(3)   Paham yang hanya mementingkan kehidupan dunia
d.     Individualisme : paham yang mengutamakan kepentingan individu
e.      Egoisme : paham yang mengutamakan kepentingan diri sendiri
f.       Ekstrimisme :
(1)    Paham bergaya hidup yang berbeda (mempunyai batas kebiasaan atau norma)
(2)    Paham yang berusaha untuk menggulingkan dan pemerintahan dan negara dengan cara – cara kekerasan dan inkonstitusional.
g.      Klitisme : paham bergaya hidup elite (unggul) yang berbeda dengan keumuman masyarakat
h.      Ekslusivisme : paham bergaya hidup eksklusif (menonjol) yang berbeda dengan keumuman masyarakat
i.        Glamoristik artinya pahan bergaya hidup yang suka menonjolkan kemewahan (kegemerlapan) dunia.
j.       Konsumtif artinya sifat (sikap) suka membelanjakan uangnya untuk barang-barang yang kurang perlu atau tidak produktif.
3)         Perilaku menyimpang yang melanggar ajaran agama, moral/etika dan hukum.
a)      Bidang hukum
1)     Meningkatkan kualitas dan kuantitas kriminalitas
2)     Merebaknya penyakit sosial
3)     Penyalahan gunaan narkoba
4)     Merebaknya pornografi
b)     Bidang lingkungan hidup
1)     Lingkungan menjadi berkualitas dan rusak
2)     Pencemaran lingkungan
3)     Dekompensasi lingkungan
4.1.D Proses globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara sedang mengalami perubahan. Faktor utama yang mendorong terjadinya perubahan adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuasaan penetrasi globalnya
Adanya perubahan dalam kehidupan adalah suatu hal yang wajar, alamiah. Dalam dunia ini yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Bagi bangsa Indonesia yang pasti adalah wawasan persatuan bangsa harus tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan arus global jangan sampai kita hanyut tanpa bekas.
Tantangan berat bagi kita dengan adanya globalisasi, datangnya tersebut antara lain adalah :
1.       Pemberdayaan rakyat yang optimal
2.       Dunia yang tanpa batas
3.       Era baru kapitalisme
4.       Kesadaran warganegara.
1.       Pemberdayaan Masyarakat
a.       John Naisbit, dalam bukunya global paradox, ia menulis “To a global power, the campany must give more role to the smallest pant” pada intinya, global paradox memberikan pesan bahwa negara harus dapat memberikan peranan sebebas-bebasnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peran dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional
b.       Pembangunan nasional kita dalam kelaksana secara menyeluruh dan merata, sehingga masih ada beberapa daerah yang tertinggal yang menumbuhkn keterbelakangan kemiskinan dan kesenjangan sosial. Kondisi masyarakat semacam itu akan berubah pola pikir, pola sikap dan pola tindaknya, mengingat mereka sudah tidak berdaya dalam aspek kehidupan.
     Pesan global paradox dan kondisi nasional mengenai pemberdayan masyarakat diatas menjadi tantangan kita. Pemberdayaan untuk kepentingan rakyat banyak perlu mendapat prioritas.

2.       Dunia tanpa Batas
a)     Dengan perkembangan iptek yang sangat modern, khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi akan transportasi, dunia seakan-akan sudah mengatur menjadi kampung sedunia. Dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas negara. kondisi yang demikin berdampak pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan dapat mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindak seluruh masyarakat Indonesia. Keterbatasan kualitas SDM Indonesia dibidang iptek merupakan tantangan serius mengingat penguasaan iptek merupakan nilai tambah untuk berdaya saing dipercaturan global.
b)    Kenechi Omahe dengan dua bukunya yang terkenal “Borderless Wold Dan The End Of Nasion Stak” menyatakan bahwa dalam perkembangannya masyarakat global batas-batas wilayah negara dalam arti geografii dan politik relatif masih tetap namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, induksi dan konsumen yang mungkin individualistis.
Kenichi omahe memberikan pesan bahwa untuk dapat menghadapi kekuatan global, suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Apabila masyarakat banyak yang terlibat dalam upaya pembangunan, hasilnya akan lebih meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa dalam percaturan global.
3.       Era Baru Kapitalisme
Era baru kapitalime tidak terlepas dari globalisasi dimana negara-negara kapitalis yaitu negara maju berusaha mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi dengan menekan negara-negara berkembang melalui isu global yang mencakup demokratisasi, HAM (Hak Asasi Manusia) dan lingkungan hidup
4.       Kesadaran Warganegara
Sebagai warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban karena merupakan satu keasatuan. Tiap hak mengandung kewajiban dan demikian sebaliknya.

4.2 Kemampuan menganalisa dan mengevaluasi globalisasi serta mepresentasikan tulisan globalisasi.
4.2. A  Era Globalisasi
Sekarang ini kita memasuki era globalisasi yaitu suatu proses masyarakat yang mendunia yang hendak mengenal batas wilayah lagi. Frekuensi hubungan antara bangsa-bangsa didunia ini menjadi sering, apabila Indonesia menggalakkan pariwisata, hubungan bangsa Indonesia dengan bangsa lain tentu saja sangat tinggi ini membawa konsekuensi pengaruh tata nilai dan kebudayan luar akan makin tinggi pula masuk di Indonesia. Akibatnya kalau kita tidak  mempunyai ketahanan mental, idiologi dan kewaspadaan, kita bisa menjadi korban globalisasi sebaliknya kalau kita memiliki itu semua kita memperoleh keuntungan dari globalisasi.
Menurut Selo Sumarjan, globlisasi adalah suatu proses terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antara masyarakat di seluruh dunia, tujuannya untuk mengikat sistem kaidah tertentu yang sama. Globalisasi terbentuk karena adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, komunikasi internasional faktor ini hanyalah merupakan faktor teknis dan fisik. Adapun faktor lain yang berpengaruh bagi terjadinya perubahan sosial budaya sebagai akibat globalisasi adalah faktor nilai budaya luar antara lain :
1.   Rasional
2.   Efisiensi dan produktifitas
3.   Kebenaran bersaing, bertanggungjawab, keberanian menanggung resiko.
4.   Senantiasa meningkatkan pengetahuan
5.   Patuh hukum, kemandirian, kemampuan melihat masa depan
6.   Keterbukaan dan etos kerja.
Unsur-unsur budaya itulah yang membawa kejayaan negara eropa, Amerika dan Jepang sejak abad 15 saluran atau hal yang harus dilalui cara memperoleh kontak arus globalisasi antara lain.
1.   Lembaga internasional yang mengukur pikiran-pikiran internasional
2.   Lembaga-lembaga kenegaraan baik hubungan diplomatik baik yang regional maupun global
3.   Lembaga pendidikan, ilmu pengetahuan
4.   Lembaga keuangan
5.   Lembaga-lembaga perniagaan industri
6.   Lembaga komunikasi dan pariwisata
4.2.B Dampak positif dan negatif dari globalisasi.
Semua dampak globalisasi hanya terasa dikota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, namun bersamaan dengan proses pembangunan arus globalisasi sudah menyebar keseluruh pelosok tanah air bahkan sampai dipedesaan, dampak tersebut ada dampak positif antara lain.
1.    Dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui sarana komunikasi seperti radio, televise, film dan sarana elektronik lainnya, globalisasi dapat mempercepat keberhasilan pembagunan
2.    Dibidang SDM menumbuhkan kinerja yang berwawasan luas dan beretos kerja tinggi
3.    Dibidang sosial budaya dapat menumbuhkan dinamika yang terbuka dan tanggap terhadap unsur pembaharuan.
Dampak negatif globalisasi antara lain
1.    Goncangan budaya atau culture shock
2.    Ketimpangan budaya atau culture lag
3.    Pergeseran nilai-nilai budaya yang menimbulkan anomi
Respon masyarakat terhadap globalisasi
Sebagai akibat globalisasi dinegara-negara berkembang seperti Indonesia dan negara asia lainnya ada kecenderungan bahwa sebagai masyarakat dapat menerima dan sebagai masyarakat menolak adanya globalisasi hal itu wajar mengingat globalisasi akan menimbulkan gejala perubahan kebudayaan terhadap masyarakat yang bersangkutan. Masyarakat yang menerima arus globalisasi.
1.    Individu atau masyarakat yang kedudukan atau status sosial sudah mapan seperti ahli-ahli ilmu pengetahuan, politik, pemerintahan dan kalangan bisnis
2.    Masyarakat perkotaan terutama yang telah memiliki media komunikai, informai baik elektronik dan cetak
3.    Generasi muda yang memiliki kecenderungan terbuka menerima unsur perubahan dan modernisasi
Masyarakat yang menolak arus globalisasi sebagai berikut :
1.     Kelompok maupun individu yang belum mapan belum siap menerima perubahan baik mental maupun fisik. Misal masyarakat yang tidak mengenyam pendidikan
2.     Individu atau masyarakat yang tinggal di daerah terasing yang sangat terbatas. Kontak dengan kebudayaan luar.
3.     Generasi tua mereka cenderung mencurigai unsur globalisasi.
Unsur-unsur globalisasi yang mudah diterima oleh masyarakat antara lain.
1.    Teknologi tepat guna yaitu unsur-unsur teknologi yang dapat langsung menikmati fungsi untuk masyarakat
2.    Pendidikan formal yang dikembangkan oleh sekolah-sekolah mulai pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.
Unsur globalisasi yang sulit diterima masyarakat
1.    Teknologi yang rumit dan mahal harganya
2.    Unsur-unsur budaya yang menyangkut paham idiologi, politik dan keagamaan
3.    Unsur-unsur budaya yang sukar disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masyarakat contoh traktor pembajak sawah, selain harganya mahal sulit dioperasikan oleh petani
4.3.  Peserta didik mampu menentukan sikap terhadap pengaruh dan implikasi globalisasi terhadap bangsa negara Indonesia
Bangsa Indonesia harus hidup modern. Hal ini tidak dapat kita elakkan karena globalisasi mengharuskan demikian.yang menjadi masalah ialah bagaimana kita harus menjalani kehidupan moderen itu sesuai dengan budaya bangsa dengan tidak kehilangan identitas kita sebagai bangsa.
Ada suatu bangsa yang bisa menjalani kehidupan modern sepenuhnya, tetapi dengan mengorbankan budaya dan identitasnya. Mereka secara perseorangan mungkin hidup secara moderen (meliputi sandang, pangan, papan dan rekreasi) dengan kewajiban tidak pada kekuatan luar. Mereka harus mengkonsumsi makanan, minuman (termasuk minuman keras) pakaian, kendaraan dan alat elektronika, seperti yang digariskan oleh kekuatan (politik, ekonomi, dan sosial) asing. Hal seperti ini tidak kita kehendaki.
Upaya membangun masyarakat yang adil makmur dan modern dengan tetap berkepribadian Indonesia harus didasarkan pada :
1.    Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.    Peningkatan kualitas sumber daya manusia
3.    Peningkatan terhadap pergaulan kemiskinan
Untuk menghadapi era globalisasi dan penerapan iptek diperlukan adanya sikap bijaksana, yaitu kesediaan untuk membuka diri namun sekaligus waspada. Itu artinya kita berani menerima pengaruh globalisasi dan penerapan iptek. Sikap kehilangan jati diri sebagai bangsa. Sikap terbuka tidak selayaknya menjadikan kita kehilangan jati diri.
Bagi bangsa Indonesia, jati diri adalah nilai-nilai dan norma-norma yang telah membentuk kita sebagai bangsa yaitu pancasila. Pancasila merupakan ukuran atau norma guna menentukan penerimaan atau penolakan pengaruh globalisasi dan penerapan iptek

 

 

Menulis Berita Actual untuk dipublikasikan / berita yang baik
Syarat menulis berita yang baik untuk dipublikasikan di surat kabar antara lain:
1.                                                                  Tepat, artinya dalam menyusun kalimat kata – katanya harus benar dan tepat
2.                                                                  Ringkas, artinya menggunakan kalimat yang ringkas, tidak berbelit – belit dan dihindari kata – kata yang tidak perlu
3.                                                                  jelas, artinya kata demi kata harus dirangkai secara tepat dan mengandung arti yang jelas. Gunakan unsur 5W dan 1 H

What (apa)      



When (kapan)
Who (siapa)


Where (dimana)


Why(mengapa)


How (bagaimana)


: artinya apa yang tengah terjadi, peristiwa atau kejadian apa yang sedang terjadi. Misalnya kecelakaan, kebakaran, perkelahian, olahraga, kesenian dan lainnya
: artinya kapan peristiwa itu terjadi
: Artinya siapa pelaku kejadian atau peristiwa itu siapa saja yang terlibat

; Artinya dimana peristiwa atau kejadian atau peristiwa itu siapa saja yang terlibat

: Artinya mengapa kejadian itu bias terjadi , apa yang melatarbelakangi sehingga peristiwa terjadi

: Artinya bagaimana kejadian itu berlangsung sehingga perlu diceritakan tahap – tahap berlangsungnya peristiwa itu perlu ditulis

4.                                                                  Sederhana, artinya rangkaian kalimat dibuat sesederhana mungkin dan sesuai dengan standart bahasa Indonesia yang baik dan benar
5.                                                                  Dapat dipercaya, artinya harus mempunyai arti dan makna yang benar dan masuk akal

4.4.Pengaruh globalisasi bangsa dan negara Indonesia

Pengaruh Globalisasi Terhadap Bangsa dan Negara Indonesia

1.    Tatanan Kehidupan Memasuki Era Globalisasi
Dengan adanya perubahan kehidupan masuknya teknologi moderen. Dirasakan oleh negara berkembang, khususnya negara Indonesia pengaruh dalam kemampuan mempertahankan hidupnya ditengah pergaulan dengan negara-negara di dunia, yang betul-betul terpengaruh dari luar negeri
Maka perlu dibangun tatanan kehidupan yang tetap berlandaskan pada nilai-nilai moral Pancasila sebagai norma moral bahwa Pancasila menuntun sikap dan tingkah laku atau perbuatan manusia Indonesia hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa dan sesama manusia serta dengan alam semesta, bahkan dengan bangsa lain sebagai norma hukum bahwa pancasila memberi petunjuk kepada bangsa Indonesia tentang keadilan memberi petunjuk kepada negara Indonesia tentang bagaimana melaksanakan pembangunan yang baik dan benar, sehingga tercapai tujuan pembangunan itu
2.    Dampak Globalisasi bagi bangsa dan Negara Indonesia
Bangsa Indonesia, seperti halnya bangsa-bangsa lain dalam globalisasi ini, tidak dapat menghindarkan diri dari arus derasnya komplekitas perubahan (inovasi) sebagai akibat canggihnya teknologi informasi, telekomunikasi dan transportasi. Beberapa indikator dampak globalisasi yang melanda bangsa dan negara Indonesia antara lain dapat dilihat pada table berikut ini :
No
Bidang
Indikator perubahan/Dampak Globalisasi
1.
Politik
o      Penyebaran nilai-nilai politik berat baik secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk unjuk rasa, demonstrasi yang semakin berani dan terkadang “mengabaikan kepentingan umum”
o      Semakin lunturnya nilai-nilai politik berdasarkan semangat kekeluargaan, musyawarah mufakat dan gotongroyong
o      Semakin menguatnya nilai-nilai politik berdasarkan semangat individu, kelompok, oposisi, ditaktor mayoritas atau tirani minoritas
o      Transportasi, akuntabilitas dan professional dalam penyelenggaraan pemerintah negara (jabatan-jabatan publik) semakin mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat
o      Semakin banyak lahirnya partai politik, organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi “sponsor” kepentingan tertentu dengan menyuarakan hak asasi manusia, supremasi hukum, demokratisasi lingkungan dan sebagainya
2.
Ekonomi
o      Berlakunya “The Survival of The Fittest” sehingga siapa yang memiliki modal yang besar akan semakin kuat dan yang lemah semakin tersingkir.
o      Pemerintah hanya sebagai regulasi dalam pengaturan ekonomi yang mekanismenya akan ditentukan oleh pasar
o      Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya sudah semakin ditinggalkan.
o      Kompetisi produk dan harga semakin tinggi sejalan dengan tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin selektif
3.
Sosial dan Budaya
o      Mudahnya nilai-nilai barat masuk baik melalui Internet, atau parabola, media televisi, maupun media cetak yang kadang-kadang ditiru habis-habisan
o      Semakin memudarnya aspirasi terhadap nilai-nilai budaya lokal yang melahirkan gaya hidup individualisme (kepentingan diri sendiri), paragmatisme (yang menguntungkan), hedonisme (kenikmatan sesaat) parmidif (memberikan yang dianggap tabu) dan konsumerisme (lebih senang memakai daripada membuat)
o      Semakin meningkatkan semangat gotong royong solideritas, kepesulian dan kesetiakawanan sosial sehingga dalam keadaan tertentu (musibah kecelakaan, sakit, dll) hanya ditangani segelintir orang (kurang adanya kebersamaan)
o      Semakin memudahkannya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Hukum Pertahanan dan Keamanan
o      Semakin menguatnya supremasi hukum demokratisasi dan tuntunan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia
o      Mengaturnya regulasi hukum dan perbuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak
o      Semakin menguatnya terhadap tugas-tugas penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) yang lebih professional, transparan dan aluntabel
o      Menguatnya sepremasi sipil dengan menundukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan kedaulatan dan ketertiban negara yang professional
Peranan masyarakat dalam menjaga keamanan, kedaulatan dan ketertiban negara semakin berkurang karena hal tersebut sudah menjadi tanggungjawab pihak tentara dan polisi.
II TUGAS
Coba surveylah dilingkungan Sekolahmu tentang pengaruh globalisasi yangsedang melanda dunia dengan menyelidiki dan mencatat tentang:
1. Perilaku para siswa
2. Pergaulan para siswa
3. Pakaian para siswa
4.  Buat kesimpulan
5. Buat laporan tertulis

III UJI KOMPETENSI (BAB 2 GLOBALISASI)


EVALUASI .1 BAB 2
A. Pilih salah satu jawaban yang tepat!
1.       Zaman mengglobalkannya dunia yang ditandai dengan semakin mengecilnya hambatan dalam komunikasi datar masyarakat dunia dinamakan….
a.   Era demokratisasi                                 d.  Era mutakhir
b.   Era globalisasi                                       e.  Era modernisasi
c.   Era reformasi
2.       Dampak positif era globalisasi dan perkembangan iptek di bidang ekonomi adalah….
a.   Meningkatkan mutu produksi
b.   Meningkatkan hubungan kerjasama
c.   Meningkatkan proses domestik
d.   Meningkatkan pasar internasional
e.   Meningkatkan pemanfaatan iptek
3.       Dampak positif era globalisasi dan perkembangan iptek dibidang hankam adalah….
a.   Meningkatkan kemauan nasional
b.   Meningkatkan peratuan dan kesatuan bangsa
c.   Meningkatkan kewaspadaan dan kemanusiaan nasional
d.   Meningkatkan pemahaman wawasan nusantara
e.   Meningkatkan pertahanan dan keamanan nasional
4.       Hal-hal yang harus dihindari, karena menimbulkan bahaya yang mengancam nilai kemanusiaan adalah tersebut ini, kecuali….
a.   Sekularisme                                          d.  Hendonisme
b.   Individualisme                                       e.  Spiritualisme
c.   Materialisme
5.       Kemajuan luar biasa di bidang komuikasi dan transpirasi menjadikan dunia bagaikan kampung/sebuah dan biasa disebut….
a.   Modernisasi                                          d.  Globalisasi
b.   Teknosasi                                             e.  Westersasi
c.   Demokrasi       
6.       Suatu bangsa agar tetap dapat berdiri kokoh, tidak mudah terombang-ambing oleh tantangan jaman diperlukan….
a.   Pandangan hidup                                  d.  Prinsip-prinsip hidup
b.   Tujuan hidup                                         e.  Ketahanan hidup
c.   Cita-cita hidup
7.       Dilihat dari sudut pandang ekonomi masyarakat dilakukan modern, jika masyarakat mengalami….
a.   Peningkatan pendapatan atau produksi dalam kurun waktu tertentu
b.   Peningkatan pendapatan atau produksi secara tepat
c.   Peningkatan hubungan antar sarana sosial yang ada
d.   Peningkatan kemandirian bangsa dan keunggulan SDM
e.   Kemajuan di berbagai bidang kehidupan
8.       Pancasila merupakan norma dalam menghadapi globalisasi dalam kemajuan iptek. Hal itu berarti Pancasila harus menjadi….
a.   Dasar bagi pembangunan iptek
b.   Dasar negara dan pandangan hidup bangsa
c.   Dasar bersikap terhadap pengaruh globalisasi dan kemajuan iptek
d.   Dasar untuk menolak pengaruh budaya asing
e.   Dasar dalam kehidupan berkebangsaan bernegara
9.       Bangsa Indonesia berani menerima pengaruh era globalisasi dan penerapan iptek tanpa kehidupan pribadinya karena bangsa Indonesia melaksanakan Pancasila sebagai….
a.   Idiologi Negara                         d.  Jiwa dan kepribadian
b.   Falsafah Negara                                   e.  Perjuangan hukum bangsa
c.   Dasar Negara
10.   Paham bergaya hidp menonjol yang berbeda dengan masyarakat secara umum disebut….
a.   Egoisme                                               d.  Elitisme
b.   Ekstrimisme                                          e.  Eksklusivisme
c.   Glamorisme
11.   Contoh tindakan di era globalisasi yang tidak menghargai nilai kemanusiaan adalah ….
a.   Penyelewengan pemanfaatan teknologi rekayasa
b.   Perilaku materialisme
c.   Tidak berperilaku kedomistik
d.   Perlakuan sewenang-wenang
e.   Memberikan pekerjaan tanpa istirahat
12.   Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan itu di era tersebut dibawah ini, kecuali….
a.   Pemberdayaan rakyat yang optimal
b.   Dunia yang tanpa batas
c.   Peranan masyarakat dalam bentuk aktivitas
d.   Era baru kapitalisme
e.   Kesadaran warga negara yang tinggi
13.   Dalam buku “Global Paredox” karya John Naisbit, memberikan pesan bahwa negara harus dapat mensejahterakan….
a.   Perlindungan dan jaminan kesejahteraan
b.   Peranan sebesar-besarnya kepada rakyat
c.   Keadilan hukum yang seadil-adilnya
d.   Peranan kepada penguasa dalam menyebarkan ekonomi
e.   Kebebasan untuk berperan aktif dalam pemerataan
14.   Manfaat kerjasama iptek bagi bangsa Indonesia dibidang pendidikan yaitu….
a.   Aktualisasi sumber daya manusia meningkat
b.   Proses belajar mengajar berjalan lancar
c.   Peralatan yang menunjang PBM canggih
d.   Menggunakan kompetensi dalam berlainan
e.   Menggunakan komputerisasi dalam penilaian
B. ISILAH TITIK-TITIK DIBAWAH INI DENGAN JAWABAN YANG TEPAT!
1. Meningkatkan eutoria politik/kebiasaan/kebebasan politik yang berlebihan, yaitu…………..
.2.Pola hidup gesselschaft (perkembangan) artinya……………….
3. Materialisme adalah ……………….
4. Sekuralisme adalah……………
5. Individualisme adalah………….
6. Egoisme adalah…………
7. Ekstrimisme meliputi……………….
8. Elitisme adalah............
9. Perilaku menyimpang yang melanggar ajaran agama, moral/etika dan hukum………………..
10. Faktor utama yang mendorong terjadinya perubahan adalah …………..

C. JAWABLAH   PERTANYAAN DIBAWAH INI DENGAN JAWABAN YANG BENAR!
1. Apa yang kau ketahui tentang Era globalisasi?Jelaskan !
 2.Apa Yang dimaksud dengan era iptek? Jelaskan!
3. Jelaskan  pengertian Sekuralisme dan Ekstrimisme !
4. Sebutkan Perilaku menyimpang yang melanggar hukum!
5. Sebutkan Tantangan berat bagi kita dengan adanya globalisasi!

Kunci Jawaban Evaluasi 1 BAB 2
A
1.   b
2.   a
3.   c
4.   e
5.   d
6.   a
7.   a
8.   c
9.   d
10. e
11. d
12. c
13. b
14. a
B.
1. Meningkatkan eutoria politik/kebiasaan/kebebasan politik yang berlebihan, yaitu kegiatan yang mengatasnamakan HAM dan demokrasi tetapi memiliki target utama maraih kekuasaan lokal atau pusat
.2.Pola hidup gesselschaft (perkembangan) artinya hubungan dan kerjasama antar orang atas dasar mencari keuntungan/bahan-bahan kekurangan dan kegotongroyongan)
3. Materialisme : paham yang mengajarkan bahwa segala sesuatu ditukar dengan materi atau kebendaan
4. Sekuralisme : Paham yang tidak mengindahkan (tidak memperhatikan kehidupan agama) ,Paham yang memisahkan kahidupan negara dengan kehidupan agama,Paham yang hanya mementingkan kehidupan dunia
5.  Individualisme : paham yang mengutamakan kepentingan individu
6. Egoisme : paham yang mengutamakan kepentingan diri sendiri
7.  Ekstrimisme  meliputi:
Paham bergaya hidup yang berbeda (mempunyai batas kebiasaan atau norma),Paham yang berusaha untuk menggulingkan dan pemerintahan dan negara dengan cara – cara kekerasan dan inkonstitusional
                  8. Elitisme : paham bergaya hidup elite (unggul) yang berbeda dengan keumuman masyarakat
                  9. Perilaku menyimpang yang melanggar ajaran agama, moral/etika dan hukum.
a.Meningkatkan kualitas dan kuantitas kriminalitas
b. Merebaknya penyakit sosial
c. Penyalahan gunaan narkoba
d. Merebaknya pornografi
                  10. Faktor utama yang mendorong terjadinya perubahan adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuasaan penetrasi globalnya
C. .
1. Era globalisasi adalah jaman mengglobalnya dunia yang ditandai dengan semakin kecilnya hambatan dalam komunikasi antara masyarakat dunia.
2.Yang dimaksud dengan era iptek artinya jaman berkembangnya iptek dan iptek berkesempatan meraih kemajuan dan memiliki masa depan yang lebih baik.
3. Sekuralisme :
      a. Paham yang tidak mengindahkan (tidak memperhatikan kehidupan agama)
      b. Paham yang memisahkan kahidupan negara dengan kehidupan agama
      c. Paham yang hanya mementingkan kehidupan dunia
Ekstrimisme :
      a. Paham bergaya hidup yang berbeda (mempunyai batas kebiasaan atau norma)
b. Paham yang berusaha untuk menggulingkan dan pemerintahan dan negara dengan cara – cara kekerasan dan inkonstitusional.
4. Perilaku menyimpang yang melanggar hukuma.
      a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kriminalitas
      b. Merebaknya penyakit sosial
      c. Penyalahan gunaan narkoba
      d. Merebaknya pornografi
5. Tantangan berat bagi kita dengan adanya globalisasi,  antara lain adalah :
      a. Pemberdayaan rakyat yang optimal
      b. Dunia yang tanpa batas
      c. Era baru kapitalisme
      d. Kesadaran warganegara.




EVALUASI .2 BAB 2
A. Pilih salah satu jawaban yang tepat!
1.       Ancaman globalisasi ekonomi terhadap negara-negara miskin muncul dalam bentuk….
a.   Keseragaman budaya
b.   ketidakadilan
c.   Lunturnya nilai-nilai budaya
d.   Lunturnya peran negara-negara
e.   Tercapainya demokrasi internasional
2.       Di bawah ini merupakan aspek negatif globalisasi antara lain….
a.       Terjadi kesenjangan ekonomi sebagai kekalahan berkomposisi dalam penguasaan teknologi
b.      Kadar dan kesejahteraan semakin canggih dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi
c.       Semakin menurunnya sumber daya alur yang vital seperti air, hutan, terjadinya pencemaran global
d.      Semakin pesatnya perkembangan teknologi, informasi, komunikasi dan transpirasi
e.       Negara-negara yang kuat ekonominya akan bersekongkol dalam rangka mencari keuntungan sebesar-besarnya
3.       Kebiasaan buruk yang berkaitan dengan kebanggaan nasional di bawah ini kecuali….
a.   Meremehkan produk-produk dalam negeri
b.   Bangsa memakai produk luar negeri
c.   Tidak memakai produk dalam negeri
d.   Merendahkan kualitas produk dalam negeri
e.   Bangga dan memakai produk dalam negeri
4.       Sistem yang tepat untuk mempertahankan bangsa dan negara dari ancaman bahaya ialah….
a.   Menjadikan negara dalam keadaan darurat
b.   Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
c.   Wajib militer bagi setiap warga negara
d.   Setiap temperature sewaktu-waktu
e.   Meningkatkan ketahanan nasional
5.       Apabila pasar bebas itu ibarat sungai, maka pemerintah harus bertindak seperti mesin pengeruk, yang bertugas memastikan bahwa dasar sungai dari semua rintangan dan bawahan air dapat mengalir. Hal ini merupakan filosofi dari idiologi….
a.   Sosialisme                                            d.  Kapitalisme pasar bebas
b.   Chauvinisme                                         e.  Komunisme
c.   Sektarianisme  
6.       Generasi muda dalam mewujudkan gelora Sumpah Pemuda hendaknya….
a.   Menumbuhkan semangat kerjasama
b.   Siap menuntut haknya untuk menjadi generasi penerus
c.   Sikap melaksanakan perintah pemimpinnya
d.   Memperoleh persatuan dan mengisi kemerdekaan
e.   Siap mengusahakan kepentingan golongan
7.       Berikut ini adalah tantangan yang dihadapi dalam era globalisasi abad ke-21 dalam bidang sosial budaya, kecuali….
a.   Terjadinya keragaman budaya
b.   Adanya perubahan dalam pola budaya
c.   Sikap individualisme
d.   Imperialisme budaya
e.   Keterpurukan yang lebih tinggi
8.       Pengaruh globalisasi pada bidang politik yang paling menonjol antara lain….
a.   Lunturnya pengaruh negara-negara
b.   Semakin kuatnya peran DPR
c.   Suburnya praktek-praktek KKN
d.   Meningkatnya partisipasi politik rakyat
e.   Semakin dihargainya hak-hak manusia
9.       Globalisasi terjadi dalam bidang-bidang seperti di bawah ini kecuali….
a.   Ekonomi                                               d.  Budaya
b.   Jender                                                  e.  Politik
c.   Sosial
10.   10. Terjadinya keseragaman budaya adalah salah satu ancaman globalisasi dalam bidang….
a.   Politik                                                   d.  Hukum
b.   Ekonomi                                               e.  Pertahanan dan keamanan
c.   Sosial budaya
11.   Era globalisasi membuat batas-batas antar negara menjadi semkain kabur. Dengan demikian globalisasi seolah menjadi sebuah fenomena yang disebut….
a.   Nasionalisme                                        d.  Internasionalisme
b.   Imperialisme                                         e.  Global Village
c.   Neo imperialisme
12.   Yang dicari kaum kapitalis dalam pasar bebas adalah….
a.   Persaingan bebas                                  d.  Keuntungan sebesar-besarnya
b.   Pengentasan kemiskinan                        e.  Ekonomi berbasis kompetensi
c.   Mengurangi ketidakadilan
13.   Agar bangsa Indonesia tidak ketinggalan di era globalisasi  dan mampu mengikuti perkembangan, apa saja yang dapat dilakukan….
a.   Membuka seluas-luasnya para pekerjaan asing
b.   Menutup diri bagi semua arus informasi dari luar (terutama negara-negara barat)
c.   Terus berupaya menguasai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi informasi
d.   Menentang pasar dunia
e.   Sedapat mungkin menyesuaikan diri dengan keadaan sekarang tanpa syarat

B. ISILAH TITIK-TITIK DIBAWAH INI DENGAN JAWABAN YANG TEPAT!
1. Globalisasi terbentuk karena adanya …………
2. Semua dampak globalisasi hanya terasa dikota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, namun bersamaan dengan proses pembangunan arus globalisasi sudah menyebar………………..
3. Sebagai akibat globalisasi dinegara-negara berkembang seperti Indonesia dan negara asia lainnya ada kecenderungan bahwa …………..
4. Generasi muda yang memiliki kecenderungan terbuka menerima……..
5. Kelompok maupun individu yang belum mapan belum siap menerima perubahan baik mental maupun fisik. Misal …………..
6. Generasi tua cenderung mencurigai……...
7. Teknologi tepat guna yaitu …………..
8. Unsur-unsur budaya yang sukar disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masyarakat contoh ……………

C. JAWABLAH PERTANYAAN DIBAWAH INI DENGAN JAWABAN YANG BENAR !
1. Sebutkan Dampak negatif globalisasi !
2. Beri penjelasan Masyarakat yang menolak arus globalisasi ! i.
3.Sebutkan  Unsur-unsur globalisasi yang mudah diterima oleh masyarakat!
4. Sebutkan Unsur globalisasi yang sulit diterima masyarakat !
5. Sebutkan Syarat menulis berita yang baik untuk dipublikasikan di surat kabar !

Kunci Jawaban Evaluasi 2 BAB 2
A.
1.   b
2.   d
3.   e
4.   e
5.   a
6.   d
7.   d
8.   d
9.   b
10. c
11. e
12. d
13. c
 B
1. Globalisasi terbentuk karena adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, komunikasi internasional
2. Semua dampak globalisasi hanya terasa dikota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, namun bersamaan dengan proses pembangunan arus globalisasi sudah menyebar keseluruh pelosok tanah air bahkan sampai dipedesaan, dampak tersebut ada dampak positif antara lain.
3. Sebagai akibat globalisasi dinegara-negara berkembang seperti Indonesia dan negara asia lainnya ada kecenderungan bahwa sebagai masyarakat dapat menerima dan sebagai masyarakat menolak adanya globalisasi hal itu wajar mengingat globalisasi akan menimbulkan gejala perubahan kebudayaan terhadap masyarakat yang bersangkutan. Masyarakat yang menerima arus globalisasi.
4.    Generasi muda yang memiliki kecenderungan terbuka menerima unsur perubahan dan modernisasi
5.     Kelompok maupun individu yang belum mapan belum siap menerima perubahan baik mental maupun fisik. Misal masyarakat yang tidak mengenyam pendidikan
6.    . Generasi tua cenderung mencurigai unsur globalisasi.
7.      Teknologi tepat guna yaitu unsur-unsur teknologi yang dapat langsung menikmati fungsi untuk masyarakat
8. Unsur-unsur budaya yang sukar disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masyarakat contoh traktor pembajak sawah, selain harganya mahal sulit dioperasikan oleh petani

C.
1. Dampak negatif globalisasi antara lain:
a. Goncangan budaya atau culture shock
b. Ketimpangan budaya atau culture lag
c. Pergeseran nilai-nilai budaya yang menimbulkan anomi
2. Masyarakat yang menolak arus globalisasi sebagai berikut :
a. Kelompok maupun individu yang belum mapan belum siap menerima perubahan baik mental maupun fisik. Misal masyarakat yang tidak mengenyam pendidikan
b. Individu atau masyarakat yang tinggal di daerah terasing yang sangat terbatas. Kontak dengan kebudayaan luar.
c. Generasi tua mereka cenderung mencurigai unsur globalisasi.
3. Unsur-unsur globalisasi yang mudah diterima oleh masyarakat antara lain
.a. Teknologi tepat guna yaitu unsur-unsur teknologi yang dapat langsung menikmati fungsi untuk masyarakat
b. Pendidikan formal yang dikembangkan oleh sekolah-sekolah mulai pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.
4. Unsur globalisasi yang sulit diterima masyarakat
a. Teknologi yang rumit dan mahal harganya
b. Unsur-unsur budaya yang menyangkut paham idiologi, politik dan keagamaan
c. Unsur-unsur budaya yang sukar disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masyarakat contoh traktor pembajak sawah, selain harganya mahal sulit dioperasikan oleh petani
5. Syarat menulis berita yang baik untuk dipublikasikan di surat kabar antara lain:
 a. Tepat, artinya dalam menyusun kalimat kata – katanya harus benar dan tepat
b. Ringkas, artinya menggunakan kalimat yang ringkas, tidak berbelit – belit dan dihindari kata – kata yang tidak perlu
c. jelas, artinya kata demi kata harus dirangkai secara tepat dan mengandung arti yang jelas. Gunakan unsur 5W dan 1 H




EVALUASI 3 BAB 2
A. Pilih salah satu jawaban yang benar!
1.        Dalam menerima budaya asing sebagai akibat kemajuan teknologi dan globalisasi maka kita harus bersikap antara lain, kecuali….
a.       Hati-hati dalam menerima budaya asing
b.      Menyaring dengan falsafah pancasila
c.       Budaya asing yang masuk kita terima semua agar dapat memperbanyak khasanah budaya bangsa
d.      Menyerap nilai-nilai positif yang dapat menunjang proses pembangunan
e.       Budaya asing masuk jangan sampai merusak budaya nasional maupun daerah
2.        Suatu bangsa agar dapat berdiri kokoh. Tidak mudah terombang-ambing oleh tantangan jaman, maka diperlukan….
a.  Tujuan hidup                                         d.  Prinsip hidup
b.  Cita-cita hidup                                      e.  Ketahanan hidup
c.  Pancangan hidup          
3.        Pembangunan nasional menuntut adanya kerukunan hidup antar umat beragama karena….
a.    Kerukunan dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban
b.   Dapat mewujudkan ketahanan dan stabilitas nasional yang penting bagi keberhasilan pembangunan nasional
c.    Tujuan akhir yang kita capai adalah terwujudnya suatu kerukunan berdasarkan pancasila
d.   Fanatisme belaka
e.    Wajib memperhatikannya
4.        Agar kemajuan IPTEK tidak merusak nilai-nilai keagamaan maka sebaiknya….
a.  Dikembangkan sekolah-sekolah agama
b.  Meningkatkan teknologi informasi melalui media TV
c.  Meningkatkan kadar keimanan dan ketakwaan
d.  Penerapan dan penggunaan iptek dengan nilai-nilai agama
e.  Meningkatkan ibadah
5.        Kemajuan teknologi yang menunjang program pendidikan antara lain ialah….
a.  Banyaknya gedung-gedung sekolah di daerah-daerah
b.  Pemerataan pendidikan di daerah sampai kota-kota
c.  Kuliah terbuka lewat media televisi
d.  Mengurangi buta huruf lewat kejar paket A
e.  Belajar dengan rajin dan giat
6.        Kemodernan yang ingin dicapai bangsa Indonesia adalah kemodernan yang….
a.  Makmur secara fisik material                 d.  Manusiawi
b.  Menyangkut segi batin              e.  Jasmaniah
c.  Memberi tekanan aspek rohanian
7.        Penerapan iptek harus selaras dengan nilai moral kemanusiaan dan kebudayaan bangsa Indonesia misalnya….
a.  Penggunaan obat-obatan keras untuk kepuasan
b.  Penggunaan obat bius guna keperluan perang
c.  Pemanfaatan nuklir untuk keperluan perang
d.  Telepon untuk kegiatan komunikasi illegal
e.  Alat kontrasepsi keluarga berencana ileh pasangan pernikahan
8.        Pancasila merupakan norma dalam menghadapi globalisasi dan kemajuan iptek. Hal itu berarti bahwa Pancasila harus menjadi….
a.  Alat untuk menolak kehadiran segala pengaruh asing
b.  Dasar bagi pembangunan iptek
c.  Dasar dalam kehidupan berbangsan dan bernegara
d.  Dasar untuk bersikap terhadap pengaruh globalisasi dan kemajuan iptek
e.  Dasar negara
9.        Globalisasi dan kemajuan iptek membawa dampak positif yang membawa bangsa Indonesia ke arah….
a.  Kemajuan                                             d.  Kuatnya identitas
b.  Gejolak jiwa                                         e.  Krisis moral
c.  Kehilangan identitas
10.    Dalam menuju masyarakat Indonesoa yang modern dan manusiawi, amat diperlukan adanya peningkatan mutu generasi muda terutama dalam hal….
a.  Kemampuan iptek                                d.  Sekularisme
b.  Tingkat kemakmuran                            e.  Jawaban a dan c benar
c.  Wawasan kemanusiaan
11.    Masyarakat modern adalah masyarakat yang….
a.  Membenci tradisi
b.  Sukses secara ekonomi
c.  Berorientasi pada masyarakat barat
d.  Manu dan mandiri
e.  Hura-hura
12.    Yang sangat diperlukan dalam menghadapi dampak negatif globalisasi dan kemajuan iptek adalah….
a.  Keberanian untuk menolak perkembangan iptek
b.  Adanya sikap untuk menolak perkembangan asing
c.  Membatasi perkembangan iptek
d.  Ketahanan dalam bidang budaya
e.  Keberanian untuk meniru
13.    Dalam menghadapi pengaruh lingkungan semestinya kita bersikap….
a.  Masa bodoh                                         d.  Selektif
b.  Permisif                                                e.  Pasrah
c.  Menutup diri
14.    Kemajuan luar biasa di bidang komunikasi dan transportasi menjadikan dunia bagaikan sebuah desa biasa disebut….
a.  Modernisasi                                          d.  Wasternisasi
b.  Globalisasi                                            e.  Demokrasi
c.  Teknokrasi
B.  ISILAH TITIK-TITIK DIBAWAH INI DENGAN JAWABAN YANG TEPAT!
1. Untuk menghadapi era globalisasi dan penerapan iptek diperlukan adanya sikap bijaksana, yaitu ………..
 2. Pancasila merupakan ukuran atau norma yang berguna untuk menentukan……….
3. Tepat, artinya……………..
4. Ringkas, artinya ………….
5.  jelas, artinya…………..
6. Sederhana, artinya ……………
 7. Dapat dipercaya, artinya …………..
 8. Pancasila sebagai norma moralartnya,,,,,,,


C. JAWABLAH PERTANYAAN DIBAWAH INI DENGAN JAWABAN YANG BENAR!
1. Sebutkan Upaya membangun masyarakat yang adil makmur dan modern dengan tetap berkepribadian Indonesia!
2. Untuk menghadapi era globalisasi dan penerapan iptek diperlukan adanya sikap bijaksana, jelaskan maksudnya!
 3. Jelaskan pengertian jati diri Bagi bangsa Indonesia!
4. Sebut dan jelaskan Syarat- Syarat menulis berita yang baik untuk dipublikasikan di surat kabar !

5.      Jelaskan pengertian Berita acara!
Kunci Jawaban Evaluasi 3 BAB 2
A.
1.   c
2.   b
3.   b
4.   d
5.   c
6.   d
7.   e
8.   d
9.   a
10. e
11. d
12. d
13. d
14. b
 B.
1. Untuk menghadapi era globalisasi dan penerapan iptek diperlukan adanya sikap bijaksana, yaitu kesediaan untuk membuka diri namun sekaligus waspada.
2. Pancasila merupakan ukuran atau norma guna menentukan penerimaan atau penolakan pengaruh globalisasi dan penerapan iptek
3. Tepat, artinya dalam menyusun kalimat kata – katanya harus benar dan tepat
4. Ringkas, artinya menggunakan kalimat yang ringkas, tidak berbelit – belit dan dihindari kata – kata yang tidak perlu
5.  jelas, artinya kata demi kata harus dirangkai secara tepat dan mengandung arti yang jelas.
6. Sederhana, artinya rangkaian kalimat dibuat sesederhana mungkin dan sesuai dengan standart bahasa Indonesia yang baik dan benar
7. Dapat dipercaya, artinya harus mempunyai arti dan makna yang benar dan masuk akal
8. Pancasila sebagai norma moral bahwa Pancasila menuntun sikap dan tingkah laku atau perbuatan manusia Indonesia hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa dan sesama manusia serta dengan alam semesta.

C.
1. Upaya membangun masyarakat yang adil makmur dan modern dengan tetap berkepribadian Indonesia harus didasarkan pada :
a. Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Peningkatan kualitas sumber daya manusia
c. Peningkatan terhadap pergaulan kemiskinan
2. Untuk menghadapi era globalisasi dan penerapan iptek diperlukan adanya sikap bijaksana, yaitu kesediaan untuk membuka diri namun sekaligus waspada. Itu artinya kita berani menerima pengaruh globalisasi dan penerapan iptek. Sikap kehilangan jati diri sebagai bangsa. Sikap terbuka tidak selayaknya menjadikan kita kehilangan jati diri.
3. Bagi bangsa Indonesia, jati diri adalah nilai-nilai dan norma-norma yang telah membentuk kita sebagai bangsa yaitu pancasila. Pancasila merupakan ukuran atau norma guna menentukan penerimaan atau penolakan pengaruh globalisasi dan penerapan iptek
4. Syarat menulis berita yang baik untuk dipublikasikan di surat kabar antara lain:
a. Tepat, artinya dalam menyusun kalimat kata – katanya harus benar dan tepat
b. Ringkas, artinya menggunakan kalimat yang ringkas, tidak berbelit – belit dan dihindari kata – kata yang tidak perlu
c. jelas, artinya kata demi kata harus dirangkai secara tepat dan mengandung arti yang jelas. Gunakan unsur 5W dan 1 H
d. Sederhana, artinya rangkaian kalimat dibuat sesederhana mungkin dan sesuai dengan standart bahasa Indonesia yang baik dan benar
e. Dapat dipercaya, artinya harus mempunyai arti dan makna yang benar dan masuk akal

6.      Berita acara adalah catatan laporan yang dibuat polisi mengenai terjadinya peristiwa seperti waktu, tempat, keterangan dan petunjuk lain suatu perkara

EVALUASI .4 BAB 2
A. Pilih salah satu jawaban yang benar!
1.       Unsur globalisasi yang mudah disesuaikan dengan kondisi masyarakat, kecuali….
a.   Tepat guna                                           d.  Program belajar 9 tahun
b.   Pendidikan formal                                 e.  Harga komputer yang mahal
c.   Listrik masuk desa
2.       Seorang pelajar biar kelihatan jagoan dia menenggak minuman beralkohol padahal itu jelas merusak kesehatan dan juga melanggar aturan pemerintah, perbuatan pelajar tersebut merupakan dampak negatif globalisasi….
a.   Ideologi                                                d.  Kebudayaan
b.   Pertahanan                                           e.  Pendidikan
c.   Ekonomi          
3.       Penyebab orang tua atau generasi tua sulit menerima globalisasi adalah….
a.   Cenderung mencurigai unsur globalisasi
b.   Suka dengan keterbukaan
c.   Menguasai teknologi
d.   Kalangan yang selalu menikmati perubahan
e.   Suka adanya perubahan
4.       Yang dimaksud teknologi tepat guna….
a.   Unsur teknologi yang dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat
b.   Teknologi yang berharga mahal
c.   Teknologi yang bisa digunakan oleh kelompok tertentu
d.   Teknologi yang penggunaannya sangat rumit
e.   Teknologi yang penggunaannya harus memerlukan ketelitian
5.       Indonesia mempunyai program penggalakan pariwisata jalur yang biasa digunakan atau dilalui supaya tepat sasaran….
a.   Lembaga-lembaga agama                     d.  Lembaga peraturan internasional
b.   Lembaga pendidikan                             e.  Lembaga komunikasi dan pariwisata
c.   Lembaga industri
6.       Melalui sarana televisi kita dapat memperoleh informasi dunia itu berarti itu merupakan dampak positif dari globalisasi dibidang….
a.   Kebudayaan                                         d.  Politik
b.   Ilmu dan teknologi                                e.  Ideologi
c.   Ekonomi
7.       Yang termasuk dampak positif globalisasi di bidang kebudayaan antara lain….
a.   Keberanian bersaing, rasa tanggung jawab dan kemanusiaan
b.   Kehidupan bebas
c.   Minum minuman beralkohol
d.   Demonstrasi yang melampaui batas tujuan perjuangan
e.   Pertunjukan terbaru pornografi
8.       Kelompok masyarakat atau individu yang dapat menerima globalisasi, kecuali….
a.   Kelompok atau individu yang sudah mapan
b.   Kelompok atau individu yang berpendidikan
c.   Kelompok atau individu yang hidup di perkotaan
d.   Kalangan muda
e.   Masyarakat yang hidup terpencil dan generasi tua
9.       Dampak yang dapat kita rasakan bersama dalam globalisasi sumber daya manusia, kecuali….
a.   Semangat bersaing
b.   Mandiri
c.   Patuh hukum
d.   Hidup bebas teratur
e.   Kemampuan melihat masa depan
10.   10. Dampak negative yang adiambilkan dari adanya globalisasi dan bidang pertahanan dan keamanan….
a.   Adanya keterbukaan dengan negara lain
b.   Adanya dorongan terhadap idiologi pancasila
c.   Semakin luas perdagangan
d.   Mungkin menambah wawasan kebudayaan
e.   Meningkatkan sumber daya manusia
11.   Unsur globalisasi  yang mudah diterima di dalam masyarakat….
a.   Teknologi yang rumit
b.   Unsur-unsur politik
c.   Unsur-unsur keagamaan
d.   Unsur-unsur paham kebangsaan
e.   Tepat guna dan pendidikan formal
12.   Yang termasuk dampak positif globalisasi di bidang ilmu pengetahuan, kecuali….
a.       Semakin sempitnya dunia karena sarana komunikasi
b.      Kita dapat menerima informasi melalui televisi
c.       Seorang wartawan dapat cepat mengirimkan informasi dengan fasilitas komunikasi yang canggih
d.      Dengan adanya komputer kita bisa mudah dan menyimpan data
e.       Adanya etos kerja yang kuat
13.   Globalisasi adalah suatu proses terbukanya organisasi dan komunikasi antar masyarakat seluruh dunia itu merupakan pendapat globalisasi menurut….
a.   Selosumarjan
b.   Koentjoraningrat
c.   Soeleman Soemardi
d.   Theodori M Newcomb
e.   Kroeber dan Kluchoht
14.   Jepang dalam perang dunia II hancur tetapi beberapa tahun kemudian mampu bangkit dan sekarang menjadi bangsa modern dan makmur kunci keberhasilannya adalah….
a.   Kekayaan Jepang yang melimpah ruah
b.   Kemampuan menciptakan manusia yang berkualitas
c.   Besarnya bantuan dari negara-negara sekutu
d.   Kemampuan menjaga stabilitas nasional
e.   Besarnya devisa dari turis asing yang berkunjung ke negaranya
15.   Dalam mengadakan hubungan dengan luar negeri dimungkinkan kita kena pengaruh negatif. Berikut ini pengaruh negatif dari luar yang harus kita hindari, kecuali….
a.   Sifat patriotisme                                    d.  Jiwa sofinisme
b.   Sifat materialisme                                  e.  Jiwa elitisme
c.   Sifat sekularisme

B. ISILAH TITIK-TITIK DIBAWAH INI DENGAN JAWABAN YANG TEPAT!
1. Dengan adanya perubahan kehidupan masuknya teknologi moderen. Dirasakan oleh negara berkembang, khususnya negara…………
2. Maka perlu dibangun tatanan kehidupan yang tetap berlandaskan pada nilai-nilai moral Pancasila sebagai norma moral artinya…….
3. Pancasiala sebagai norma hukum maksudnya adalah……….
 4. Bangsa Indonesia, seperti halnya bangsa-bangsa lain dalam globalisasi ini, tidak dapat menghindarkan diri dari …………..
5. Inti permulaan dalam sistem kebebasan pers adalah ………………

C. JAWABLAH PERTANYAAN DIBAWAH INI DENGAN JAWABAN YANG BENAR!
1. Jelaskan Tatanan Kehidupan Memasuki Era Globalisasidi negara kita!
2. Jelaskan Dampak Globalisasi bagi bangsa dan Negara Indonesia!
3. Jelaskan Dampak globalisasi yang melanda bangsa dan negara Indonesia di bidang Politik !
4. Dampak globalisasi yang melanda bangsa dan negara Indonesia di bidang ekonomi!
5. Dampak globalisasi yang melanda bangsa dan negara Indonesia di bidang sosial budaya!
Kunci Jawaban Evaluasi 4 BAB 2
A.
1.   e   
2.   d
3.   a
4.   a
5.   e
6.   b
7.   a
8.   e
9.   d
10. b
11. e
12. e
13. a

14. b
15. a
B.
1. Dengan adanya perubahan kehidupan masuknya teknologi moderen. Dirasakan oleh negara berkembang, khususnya negara Indonesia
2. Maka perlu dibangun tatanan kehidupan yang tetap berlandaskan pada nilai-nilai moral Pancasila sebagai norma moral bahwa Pancasila menuntun sikap dan tingkah laku atau perbuatan manusia Indonesia hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa dan sesama manusia serta dengan alam semesta
3. Pancasiala sebagai norma hukum bahwa pancasila memberi petunjuk kepada bangsa Indonesia tentang keadilan memberi petunjuk kepada negara Indonesia tentang bagaimana melaksanakan pembangunan yang baik dan benar, sehingga tercapai tujuan pembangunan itu
4. Bangsa Indonesia, seperti halnya bangsa-bangsa lain dalam globalisasi ini, tidak dapat menghindarkan diri dari arus derasnya komplekitas perubahan (inovasi) sebagai akibat canggihnya teknologi informasi, telekomunikasi dan transportasi.
5. Inti permulaan dalam sistem kebebasan pers adalah sistem kebebasan untuk mengeluarkan pendapat (freedom of expression) di negara-negara berat atau sistem kemerdekaan untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, sebagaimana terancam dalam pasal 28 UUD 1945.


C.
1. Tatanan Kehidupan Memasuki Era Globalisasi
Tatanan kehidupan yang tetap berlandaskan pada nilai-nilai moral Pancasila sebagai norma moral bahwa Pancasila menuntun sikap dan tingkah laku atau perbuatan manusia Indonesia hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa dan sesama manusia serta dengan alam semesta, bahkan dengan bangsa lain sebagai norma hukum bahwa pancasila memberi petunjuk kepada bangsa Indonesia tentang keadilan memberi petunjuk kepada negara Indonesia tentang bagaimana melaksanakan pembangunan yang baik dan benar, sehingga tercapai tujuan pembangunan itu
2. Dampak Globalisasi bagi bangsa dan Negara Indonesia
Bangsa Indonesia, seperti halnya bangsa-bangsa lain dalam globalisasi ini, tidak dapat menghindarkan diri dari arus derasnya komplekitas perubahan (inovasi) sebagai akibat canggihnya teknologi informasi, telekomunikasi dan transportasi
3. Dampak globalisasi yang melanda bangsa dan negara Indonesia di bidang Politik :
No
Bidang
Indikator perubahan/Dampak Globalisasi

Politik
o      Penyebaran nilai-nilai politik berat baik secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk unjuk rasa, demonstrasi yang semakin berani dan terkadang “mengabaikan kepentingan umum”
o      Semakin lunturnya nilai-nilai politik berdasarkan semangat kekeluargaan, musyawarah mufakat dan gotongroyong
o      Semakin menguatnya nilai-nilai politik berdasarkan semangat individu, kelompok, oposisi, ditaktor mayoritas atau tirani minoritas
o      Transportasi, akuntabilitas dan professional dalam penyelenggaraan pemerintah negara (jabatan-jabatan publik) semakin mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat
o      Semakin banyak lahirnya partai politik, organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi “sponsor” kepentingan tertentu dengan menyuarakan hak asasi manusia, supremasi hukum, demokratisasi lingkungan dan sebagainya

4. Dampak globalisasi yang melanda bangsa dan negara Indonesia di bidang ekonomi:
.
Ekonomi
o      Berlakunya “The Survival of The Fittest” sehingga siapa yang memiliki modal yang besar akan semakin kuat dan yang lemah semakin tersingkir.
o      Pemerintah hanya sebagai regulasi dalam pengaturan ekonomi yang mekanismenya akan ditentukan oleh pasar
o      Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya sudah semakin ditinggalkan.
o      Kompetisi produk dan harga semakin tinggi sejalan dengan tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin selektif


o       




5. Dampak globalisasi yang melanda bangsa dan negara Indonesia di bidang sosial dan budaya:

Sosial dan Budaya
o      Mudahnya nilai-nilai barat masuk baik melalui Internet, atau parabola, media televisi, maupun media cetak yang kadang-kadang ditiru habis-habisan
o      Semakin memudarnya aspirasi terhadap nilai-nilai budaya lokal yang melahirkan gaya hidup individualisme (kepentingan diri sendiri), paragmatisme (yang menguntungkan), hedonisme (kenikmatan sesaat) parmidif (memberikan yang dianggap tabu) dan konsumerisme (lebih senang memakai daripada membuat)
o      Semakin meningkatkan semangat gotong royong solideritas, kepesulian dan kesetiakawanan sosial sehingga dalam keadaan tertentu (musibah kecelakaan, sakit, dll) hanya ditangani segelintir orang (kurang adanya kebersamaan)
o      Semakin memudahkannya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

ULANGAN AKHIR PKN TK XII SEMESTER GENAP
 

Mata Pelajaran             : PKN
Hari/Tanggal                 :
Waktu                          :
 


LEMBAR SOAL

A. Pilihlah salah satu jawaban di bawah ini dengan memberi tanda silang (X) pada salah satu jawaban a, b, c, d atau e yang paling benar!
1.      Suatu unsur yang bersifat menerangkan saja tentang adanya negara disebut unsur....
  1. merdeka                                               d.  deklaratif
  2. negara                                                  e.  demokrasi
  3. konstitutif
2.      Untuk membina sikap nasionalisme harus dihindarkan sikap....
  1. bangga sebagai bangsa yang paling unggul
  2. menghormati kemerdekaan setiap bangsa
  3. mementingkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan
  4. menggalang persahabatan antar bangsa
  5. berjuang mempertahankan kemerdekaan
3.      Yang dimaksud chauvinisme adalah....
  1. sikap selalu setia kepada bangsa dan negara tanpa pamrih
  2. sikap harus mempertahankan kepentingan golongan
  3. menonjolkan dan menganggap suku bangsanya paling hebat
  4. mewujudkan keagungan bangsa sendiri dengan merendahkan bangsa lain
  5. mempertahankan pendirian dengan berbagai cara
4.      Putusan MPR yang mengikat ke dalam anggota majelis disebut....
  1. Ketetapan MPR                                   d.  Instruksi MPR
  2. Keputusan MPR                                   e.  Instruksi Mentri
  3. Putusan MPR
5.      Upaya yang tegas dan bersifat represif yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia antara lain adalah....
  1. mengucilkan para pelaku korupsi
  2. menindak sesuai dengan prosedur yang berlaku
  3. mengawasi para penegak hukum
  4. membentuk lembaga yang dapat mencegah korupsi
  5. menanamkan kesadaan bahwa korupsi merupakan perbuatan yang tercela
6.      Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga negara yang bersifat....
  1. mengikat                                               d.  memaksa
  2. komando                                              e.  independen
  3. sukarela
7.      Salah satu bentuk penyimpangan yang berupa pemanfaatan posisi dan jabatan untuk keuntungan keluarga disebut....
  1. korupsi
  2. kolusi
  3. nepotisme
  4. konfrontasi
  5. negosiasi
8.      Suatu kasus dikategorikan sebagai pelanggaran HAM apabila....
  1. mengakibatkan kelangsungan hidup orang lain berakhir
  2. melanggar kaidah hidup bermasyarakat
  3. bertentangan dengan amanat penderitaan rakyat
  4. dilakukan dengan sengaja dan dengan perencanaan yang matang
  5. dilakukan oleh anak di bawah umur
9.      Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat dalam alenia....
  1. pertama                                                d.  keempat
  2. kedua                                                   e.  Pertama dan keempat
  3. ketiga
10.  Menurut pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 perjuangan kemerdekaan merupakan tindakan yang diberkati oleh Allah karena....
  1. berkehidupan kebangsaan yang bebas merupakan keinginan yang luhur
  2. bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius
  3. kemerdekaan itu sudah lama diperjuangkan
  4. banyak pengorbanan yang harus diberikan untuk mendapatkan kemerdekaan
  5. kemerdekaan karunia Allah yang tidak perlu diperjuangkan
11.  Di dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan, peristiwa 28 Oktober 1928 merupakan....
  1. tingkat perintisan rasa persatuan
  2. tingkat kematangan rasa persatuan
  3. tingkat munculnya generasi pendobrak
  4. tingkat konsolidasi persatuan
  5. tahap integrasi semangat persatuan
12.  Masalah yang dibahas pada sidang BPUPKI adalah....
  1. dasar negara                                         d.  pemerintah negara
  2. bentuk negara                                       e.  tujuan negara
  3. undang-undang dasar
13.  Sila kedua dari Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, mengandung makna bahwa kita harus mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan....
  1. HAM                                                   d.  jabatannya
  2. harkat dan martabatnya             e.  Status sosial
  3. kedudukannya
14.  Bentuk pengakuan persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia dituangkan dalam bentuk....
  1. hubungan yang menguntungkan  d.  hubungan yang baik
  2. hubungan yang seimbang                       e.  hubungan yang selaras, serasi dan seimbang
  3. hubungan yang terus menerus
15.  Seorang pembantu rumah tangga mendapat bayaran yang wajar jumlahnya tetapi ia harus bekerja dari jam 04.00 pagi sampai jam 23.00 malam tanpa diberi kesempatan istirahat oleh majikannya. Dikaitkan dengan konsep persamaan harkat dan martabat manusia, maka....
  1. majikan tersebut tidak berperikemanusiaan
  2. majikan tersebut sebenarnya telah memeras pembantunya
  3. majikan tersebut berlaku wajar sebab pekerjaan pembantu memang demikian
  4. dengan bayaran yang wajar sebenarnya pembantu tersebut telah beruntung mendapat pekerjaan
  5. majikan tersebut sangat keterlaluan
16.  Bagi kaum hawa boleh berlega hati, isu gender sudah tidak dipermasalahkan lagi ketika akan masuk dalam jajaran keanggotaan kabinet maupun parlemen kendati prosentase-nya masih kecil. Jalur formal mana yang menunjukkan kaum wanita menduduki posisi birokrasi....
  1. wanita yang berhasil menjadi presenter di televisi nasional
  2. wanita yang berhasil menjadi pengusaha nasional
  3. wanita yang berhasil menjadi lurah
  4. wanita yang berhasil menjadi tokoh masyarakat dan tokoh agama
  5. wanita yang berhasil menjadi sopir bus di jalur busway
17.  Salah satu pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah menyelenggarakan dialog antar umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam dialog tersebut kita perlu harapkan terciptanya....
  1. pembicaraan mengenai kerukunan umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. bentuk kerja sama antar umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. keserasian antar umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  4. hal-hal yang merusak hubungan jangan sampai terjadi
  5. persoalan ajaran agama yang dapat menyinggung perasaan umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
18.  Sikap politik dari suatu rezim yang tidak menghendaki perubahan dalam masyarakat adalah budaya politik....
  1. radikal                                                  d.  status quo
  2. moderal                                                e.  konservatif
  3. liberal
19.  Dalam demokrasi Pancasila implementasi demokrasi Pancasila dapat dibedakan atas aspek material dan aspek formal. Aspek formalnya yaitu....
  1. segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
  2. tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  3. setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
20.  Untuk memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika sebaiknya....
  1. memajukan pergaulan yang tidak dibatasi oleh daerah, suku, agama dan adat istiadat
  2. mengadakan pertukaran pelajar antar daerah di Indonesia
  3. mengadakan karya wisata secara periodik ke seluruh wilayah tanah air
  4. mempelajari dan menguasai berbagai bahasa yang ada
  5. setiap putra-putri Indonesia mengadakan pengenalan terhadap wilayah yang ada
21.  Hal terbaik agar bangsa Indonesia mampu mengikuti perkembangan di era keterbukaan dewasa ini adalah....
  1. menutup diri bagi semua informasi dari luar (terutama negara-negara barat)
  2. membuka kesempatan seluas-luasnya bagi negara-negara luar untu berinvestasi di Indonesia
  3. menyesuaikan diri dengan keadaan sekaran tanpa kehilangan jati diri bangsa
  4. sedapat mungkin menyesuaikan diri dengan keadaan sekarang tanpa syarat
  5. memberikan ruang gerak seluas-luasnya bagi masyarakat yang sudah mampu
22.  Setiap negara yang merdeka perlu mendapatkan pengakuan dari negara lain. Pengakuan menurut hukum internasional disebut....
  1. de jure                                                  d.  de judge
  2. de facto                                                e.  de jastment
  3. de just
23.  Salah satu peranan hukum internasional dalam menyelesaikan perselisihan antara negera secara damai adalah dengan cara....
  1. larangan memasuki wilayah suatu negara
  2. menawarkan jasa-jasa baik
  3. penentuan batas teritorial
  4. larangan mencampuri urusan dalam negeri suatu negara
  5. memecahkan persoalan atau perselisihan yang terjadi antara negara anggota
24.  Negara memiliki kekuasaan atas warga negaranya di manapun berada tetap mendapat perlakuan hukum di negaranya, hal itu sesuai dengan asas hubungan antar bangsa, yaitu asas....
  1. kebangsaan                                          d.  territorial
  2. keterbukaan                                         e.  kepentingan umum
  3. persamaan
25.  Kerjasama negara-negara ASEAN yang dilaksanakan meliputi bidang....
  1. Ekpolsusbud                                         d.  Militer
  2. Hankam                                               e.  Pangan 
  3. Nuklir  
26.  Pernyataan di bawah ini yang merupakan tujuan hukum internasional adalah....
  1. menciptakan sistem hukum yang teratur dan berkeadilan
  2. menciptakan sistem hukum yang teratur dalam hubungan internasional dengan memperhatikan asas keadilan
  3. menciptakan sistem hukum yang menjamin stabilitas dan hubungan yang baik antarnegara
  4. menciptakan stabilitas dan keamanan suatu negara
  5. menciptakan sistem hukum tertentu yang teratur bagi satu negara
27.  Hal-hal di bawah ini merupakan cara kerja komisi PBB untuk hak asasi manusia, untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, kecuali....
  1. melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam suatu negara tertentu maupun secara global
  2. seluruh temuan komisi HAM PBB, disampaikan kepada sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
  3. setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi PBB untuk HAM
  4. Mahkamah Internasional segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan penyelidikan, penahanan dan proses peradilan
  5. setiap warga negara berhak mengadukan kepada komisi HAM PBB, dengan tidak perlu menempuh secara musyawarah di negara asalnya, sebelum pengaduan dibahas
28.  UNCI (United Nation Commissioner for Indonesia) pernah dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB untuk menyelesaikan sengketa antara Indonesia dengan....
  1. Belanda                                                d.  Jepang
  2. Malaysia                                               e.  Australia
  3. Inggris
29.  Negara sebagai subjek hukum internasional berkewajiban untuk tidak melakukan intervensi. Intervensi yang dilarang adalah....
  1. melindungi kepentingan warga negaranya di luar negeri
  2. melakukan bela diri
  3. mengesampingkan kemerdekaan suatu negara
  4. menghindari ancaman dari negara lain
  5. yang tidak bersifat diktator
30.  Peranan hukum internasional dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia ialah....
  1. sebagai pedoman antar bangsa
  2. sebagai pedoman penyelesaian sengketa antar bangsa
  3. sebagai landasan untuk menjalin hubungan diplomatik
  4. mengatur keberadaan organisasi-organisasi internasional
  5. melarang melakukan penyerangan terhadap negara lain
31.  Rumusan tata urutan Pancasila yang benar dan sah sebagaimana yang dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, penjelasan ini ditegaskan dalam....
  1. TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
  2. Instruksi Presiden RI No. 12 Tahun 1968
  3. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
  4. Surat Perintah 11 Maret 1966
  5. UU No. 23 Tahun 2003
32.  Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yaitu terdapat di dalam buku Negarakertagama karangan....
a.       Mpu Prapanca                                      d.  Mpu Panuluh
b.      Mpu Tantular                                        e. Mpu Gandring
c.       Mpu Sedah

33.  Rumusan Pancasila pertama (1) yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” terdapat dalam....
  1. Pembukaan UUD 1945                        d. Usul yang disampaikan oleh Ir. Soekarno
  2. Konstitusi RIS                                      e.  Piagam Jakarta
  3. Usul yang disampaikan Mr. Muh. Yamin
34.  Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat....
  1. Ilmu pengetahuan                                  d.  Ilmu teknologi
  2. Ilmu pendidikan                                    e.  Ilmu geografi
  3. Ilmu paradigma
35.  Unsur-unsur hakikat manusia monopluralis meliputi....
  1. Susunan kodrat manusia                        d.  Zoon politicon
  2. Susunan jiwa manusia                           e.  Dwi tunggal
  3. Susunan pribadi manusia
36.  Sistem pemerintahan presidensiil pertama kali diterapkan di....
  1. Inggris                                                  d.  AS
  2. Perancis                                               e.  Indonesia
  3. Belanda
37.  Dengan semangat reformasi Indonesia dalam mengembangkan sistem pemerintahan banyak belajar dari sistem pemerintahan di....
  1. Perancis                                               d.  Australia
  2. Amerika Serikat                                   e. Belanda
  3. Inggris
38.  Jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah....
  1. Mendiknas
  2. Menlu, Mendagri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama
  3. Menteri Luar Negeri
  4. Menteri Dalam Negeri
  5. Menhankam
39.  Pada sistem parlementer para menteri bertanggung jawab kepada....
  1. Presiden                                               d.  DPA
  2. MPR                                                    e. wakil Presiden
  3. Parlemen
40.  Amandemen pertama UUD 1945 pada sidang umum MPR 1999 disahkan pada tanggal....
  1. 10 Oktober 1999                                 d.  20 Oktober 1999
  2. 17 Oktober 1999                                 e.  28 Oktober 1999
  3. 19 Oktober 1999
41.  Undang-Undang yang mengatur tentang gerak langkah Pers....
  1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1999     
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No. 44 Tahun 1999   
  4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
  5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002
42.  Masalah kebebasan individu dalam alam Demokrasi, terutama dalam mengeluarkan pendapat, bukan sekedar mengeluarkan pendapat atau berbuat melainkan harus disertai....
  1. Kewajiban bertanggung jawab secara moral
  2. Hak yang diutamakan
  3. Hak dan kewajiban dituntut bersamaan
  4. Sikap apatis atau pesimis
  5. Semangat kekeluargaan
43.  Untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan masyarakat pers hendaknya....
  1. menerima campur tangan (intervensi) asing
  2. menerima ideologi dan pengaruh publik luar negeri
  3. mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat
  4. menyajikan berita yang mampu menyinggung para pemimpin
  5. menyajikan gambar yang menarik perhatian dengan sedikit pornografi
44.  Untuk menjaga keseimbangan hubungan antara pers, pemerintah dan masyarakat yang dapat dilakukan pers....
  1. menjaga interaksi positif dalam berbagai bentuk hubungan
  2. membantu membebaskan permasalahan yang dihadapi masyarakat
  3. menjelaskan fungsi prerogatif
  4. menjelaskan pendekatan praduga bersalah
  5. menyebarkan informasi yang didukung subyektif
45.  Kebebasan berbicara dan memperoleh informasi merupakan salah satu hak asasi manusia. Jaminan akan hak di atas diatur dalam....
  1. Pasal 26 UUD 1945                             d.  Pasal 29 UUD 1945
  2. Pasal 27 UUD 1945                             e.  Pasal 30 UUD 1945
  3. Pasal 28 UUD 1945
46.  Agar bangsa Indonesia tidak ketinggalan di era globalsasi dan mampu mengikuti perkembangan, apa saja yang dapat dilakukan....
  1. membuka seluas-luasnya para pekerjaan asing
  2. menutup diri bagi semua arus informasi dari luar (terutama negara-negara barat)
  3. terus berupaya menguasai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi informasi
  4. menentang pasar dunia
  5. sedapat mungkin menyesuaikan diri dengan keadaan sekarang tanpa syarat
47.  Era globalisasi membuat batas-batas antar negara menjadi semakin kabur. Dengan demikian globalisasi seolah menjadi sebuah fenomena yang disebut....
  1. Nasionalisme                                        d.  Internasionalisme
  2. Imperalisme                                          e.  Global Village
  3. Neo imperalisme
48.  Yang sangat diperlukan dalam menghadapi dampak negatif globalisasi dan kemajuan iptek ialah....
  1. keberanian untuk menolak perkembangan iptek
  2. adanya sikap untuk menolak perkembangan asing
  3. membatasi perkembangan iptek
  4. ketahanan dalam bidang budaya
  5. keberanian untuk meniru


49.  Agar kemajuan IPTEK tidak merusak nilai-nilai keagamaan maka sebaiknya....
  1. dikembangkan sekolah-sekolah agama
  2. meningkatkan teknologi informasi melalui media TV
  3. meningkatkan kadar keimanan dan ketakwaan
  4. penerapan dan penggunaan iptek dengan nilai-nilai agama
  5. meningkatkan ibadah
50.  Jepang dalam perang dunia II hancur tetapi beberapa tahun kemudian mampu bangkit dan sekarang menjadi bangsa modern dan makmur, kunci keberhasilannya adalah....
  1. kekayaan Jepang yang melimpah ruah
  2. kemampuan menciptakan manusia yang berkualitas
  3. besarnya bantuan dari negara-negara sekutu
  4. kemampuan menjaga stabilitas negara
  5. besarnya devisa dari turis asing yang berkunjung ke negaranya


B. JAWABLAH PERTANYAAN DIBAWAH INI DENGAN JAWABAN YANG  BENAR
1 Sebutkan  Dampak penyalahgunaan kebebasan media massa !
2. Berilah contoh Bentuk – bentuk penyalahgunaan media massa!
3.  Sebutkan Bentuk – bentuk penyalahgunaan media massa kaitannya dengan Nilai Ketuhanan dan agama!
 4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Perasaan Nasionalisme!
5. Jelaskan pengertian Hedonisme dan Materialisme !



KUNCI JAWABAN ULANGAN AKHIR PKN TK XII SEMESTER GENAP
 

1.      d
2.      a
3.      d
4.      c
5.      d
6.      e
7.      c
8.      a
9.      c
10.  b
11.  a
12.  a
13.  b
14.  e
15.  a
16.  c
17.  c
18.  d
19.  d
20.  a
21.  c
22.  a
23.  d
24.  d
25.  a
26.  b
27.  e
28.  a
29.  b
30.  b
31.  b
32.  a
33.  e
34.  a
35.  a
36.  d
37.  b
38.  b
39.  c
40.  c
41.  b
42.  a
43.  c
44.  a
45.  c
46.  c
47.  e
48.  d
49.  d
50.  b




B.
1. Dampak penyalahgunaan kebebasan media massa, antara lain :
a. Menimbulkan keguncangan dalam masyarakat yang apabila tidak segera ditanggulangi, tidak mustahil akan membawa disintegrasi bangsa
b. Menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan Negara
c. Kritik yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggungjawab  akan menimbulkan fitnah
2. Bentuk – bentuk penyalahgunaan media massa :
a. Penyiaran berita yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik
b. Peradilan oleh pers
c. Membentuk opini yang menyesatkan
d. Tulisan – tulisan yang tidak benar, fitnah, provokasi
3.  Bentuk – bentuk penyalahgunaan media massa kaitannya dengan Nilai Ketuhanan dan agama, antara lain:
a. Penghinaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilarang
b. Pelanggaran terhadap hukum – hukum agama dilarang tanpa memperhatikan hukumnya
c. Tidak boleh mencomooh agama / kepercayaan apapun
d. Upacara – upacara keagamaan harus disajikan dengan penuh khitmat
 4. Perasaan Nasionalisme
a. Penggunaan bendera nasional harus disertai penghormatan yang sepatutnya
b. Sejarah lembaga – lembaga, orang – orang terkemuka, dan kewarganegaraan dari semua bangsa harus disajikan denga tidak memihak
c. Tidak boleh memproduksi film yang dapat membakar  fasisme agama atau rasa benci di antara orang – orang dari berbagai bangsa, agama yang berlainan paham, atau dari asal usul berlainan, pemakaian kata – kata yang merusak perasaan juga harus dihindarkan.
5. Hendonisme : paham yang mengajarkan kesenagan dunia menjadi tujuan dan tindakan manusia
Materialisme : paham yang mengajarkan bahwa segala sesuatu ditukar dengan materi atau kebendaan

DAFTAR PUSTAKA
………., Undang-Undang Dasar 1945, Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat, Jakarta : Durat Bahagia.
A. Widada Gunakarya SA, SH, Surayin, BA 1986, Tata Negara untuk SMA Kelas II A3. Bandung : Ganeca Exact.
Abdulkarim. 1996. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta, Penerbit PT Bumi Aksara. Hal 210-211
Abdullah, Aceng. 2001. Press Relation Kiat Berhubungan dengan Media Massa. Cetakan ke-2 Bandung : PT Remaja Rosda Karya.
Bambang Suteng, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMU Kelas 3 Jilid 3,. Jakarta : Penerbit Erlangga.
Bambang Suteng, PPKn SMU Kelas III, Erlangga, 1994.
Budiarjo, Mirian, 1986, Dasar-dasar Ilmu Politik dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : P.N. Balai Pustaka.
C.S.T Kansil, Drs. SH, Hidup Berbangsa dan Bernegara.
C.S.T Kansil. 1978. Pengantar Ilmu Hukum Politik dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : P.N. Balai Pustaka.
C.S.T Kansil. Pancasila dan UUD 1945. Jakarta : Pradnya Paramita.
Depdikbud. 1989. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta Balai Pustaka.
Kaelan, MS, 2004, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta Paradigma.
Laboratorium Pancasila IKIP Malang. 1994, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMU dan SMK Kelas 3, Malang.